Sabtu, 21 April 2012

Pemerintah Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

 
Pemerintah Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan
Pemerintah desa sebagai ujung tombak pembangunan yang mana keberadaan dari pemerintahan desa berhubungan langsung dengan masyarakat. dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Bab 1 pasal 1 di poin 1 disebutkan bahwa desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonessia.
Dengan demikian desa semakin dituntut kesiapannya dalam hal merumuskan kebijakan desa, merencanakan pembangunan desa yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Demikian juga dalam mengembangkan atau menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kreativitas dan inovasi masayarakat dalam mengelola dan menggali potensi yang ada, sehingga tercipta desa yang yang otonom yaitu masyarakat desa yang mampu memenuhi kepentingan dan kebutuhan yang diperlukan. Keberhasilan penyelenggaraan otonomi masyarakat desa tidak terlepas dari partisipasi aktif anggota masyarakat. Di desa telah dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wujud dari demokrasi yang berfungsi sebagai lembaga legeslatif desa. Masyarakat desa baik sebagai sistem maupun sebagai individu merupakan bagian integral yang sangat penting dari Pemerintahan Desa karena secara prinsip penyelenggaraan otonomi ditunjukan guna mewujudkan masyarakat sejahtera di desa yang bersangkutan. Oleh sebab itu tanggung jawab penyelenggaraan desa tidak saja ditangan Kepala Desa, BPD dan Aparat Desa tetapi juga ditangan masyarakat desa itu sendiri.
Masyarakat sebagai obyek pembangunan berarti masyarakat terkena langsung atas kebijakan dan kegiatan pembangunan. Dalam hal ini perlu masyarakat ikut dilibatkan baik dari segi formulasi kebijakan maupun aplikasi kebijakan tersebut, sebab merekalah yang dianggap lebih tahu tentang kondisi lingkungannya. Partisipasi masyarakat merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam rangka mensinergikan antara keinginan penguasa dengan dengan keinginan rakyat. Yang mana pada dasarnya partisipasi masyarakat timbul tidaklah semata-mata dengan sendirinya melainkan ada hal-hal yang mampu mempengaruhinya, sehingga masyarakat merasa sadar dan terdorong untuk terlibat lebih jauh dalam segala aspek kehidupan negara. Perencanaan pembangunan merupakan sebuah instrumen yang sangat penting. Sebab perencanaan partisipatif merupakan sala satu dari serangkaian perjalanan pembangunan dan juga tahap awal yang sangat menentukan bagi keberhasilan proses pembangunan khususnya di desa. Dengan semangat partisipatif, pembangunan desa dapat dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes merupakan forum tahunan yang dilaksanakan sacara partisipatif oleh semua elemen desa untuk menyepakati pembangunan tahun berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar