Pemerintah
Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan
Pemerintah
desa sebagai ujung tombak pembangunan yang mana keberadaan dari pemerintahan
desa berhubungan langsung dengan masyarakat. dalam Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Bab 1 pasal 1 di poin 1 disebutkan bahwa
desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonessia.
Masyarakat
sebagai obyek pembangunan berarti masyarakat terkena langsung atas kebijakan
dan kegiatan pembangunan. Dalam hal ini perlu masyarakat ikut dilibatkan baik
dari segi formulasi kebijakan maupun aplikasi kebijakan tersebut, sebab
merekalah yang dianggap lebih tahu tentang kondisi lingkungannya. Partisipasi
masyarakat merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam rangka
mensinergikan antara keinginan penguasa dengan dengan keinginan rakyat. Yang
mana pada dasarnya partisipasi masyarakat timbul tidaklah semata-mata dengan
sendirinya melainkan ada hal-hal yang mampu mempengaruhinya, sehingga
masyarakat merasa sadar dan terdorong untuk terlibat lebih jauh dalam segala
aspek kehidupan negara. Perencanaan pembangunan merupakan sebuah instrumen yang
sangat penting. Sebab perencanaan partisipatif merupakan sala satu dari serangkaian
perjalanan pembangunan dan juga tahap awal yang sangat menentukan bagi
keberhasilan proses pembangunan khususnya di desa. Dengan semangat
partisipatif, pembangunan desa dapat dibahas melalui Musyawarah Perencanaan
Desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes merupakan forum tahunan yang dilaksanakan
sacara partisipatif oleh semua elemen desa untuk menyepakati pembangunan tahun
berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar