Oleh : Prof.Miriam Budiardjo
Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi
Kita
mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi
kostitusional, Demokrasi parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila,
Demokrasi rakyat, Demokrasi Soviet, Demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua
konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat
berkuasa atau government by the people
(kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti
kekuasaan/berkuasa).
Sesudah
perang dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan
dasar dari kebanyakan Negara di dunia. Tetapi diantara sebagian banyak aliran
pikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting,
yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya
demokrasi, tetapi yang pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme.
Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula barasal dari Eropa, tetapi sesudah
Perang Dunia II nampaknya juga didukung oleh beberapa Negara baru di Asia.
Demokrasi
yang dianut Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan pancasila, masih dalam taraf
perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa
nilai pokok dari demokrasi tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang
belum diamandemen. Selain itu Undang-undang Dasar kita menyebut secara
eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sistem pemerintahan Negara yaitu :
- Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)
- Sistem Konstitusional, Pemerintahan berdasarkan atas sistem Konstitusional (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Demokrasi Konstitusinal
Ciri
khas demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokrastis
adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan
pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dari itu sering disebut pemerintah
berdasarkan konstitusi (constitutional
government). Pada waktu demokrasi kostitusi muncul sebagai suatu program
dan system politik yang konkret, yaitu abad ke-19, dianggap bahwa pembatasan
atas kekuasaan Negara sebaliknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi
tertulis, yang dengan tegas menjamin hak-hak asasi dari warga Negara. Disamping
itu,kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahgunaan
diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkan kepada beberapa orang atau badan dan
tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam tangan satu orang atau satu
badan.jaminan terhadap hak asasi manusia dianggap paling penting.
Tetapi
demokrasi tidak merupakan sesuatu yang statis, dalam abad ke-20, terutama
sesudah Perang Dunia II, Negara demokratis telah melepskan pandangan bahwa
peranan Negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama. Sekarang
dianggap bahwa Negara turut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dank
arena itu harus aktif berusaha untuk menaikkan taraf kehidupan warga negaranya.
Perkembangan ini telah terjadi secara pragmatis sebagau hasil dari usaha
mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam abad ke-20. Lagi pula
perkembangan ini telah terlaksana secara evolusioner.
Sejarah Perkembangan
Pada
permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai yang
diwariskan dari masa yang lampau, yaitu gagasn mengenai demokrasi dar
kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan Bergama yang dihasilkan
oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya. Gagasan
demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang dari muka dunia barat waktu bangsa
Romawi, yang sedikit banyak masih kenal kebudayaan Yunani , dikalahkan oleh
suku bangsa Eropa Barat dan benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400).
Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur social yang feudal
(hubungan antara vassal dan lord); yang kehidupan social serta
spritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang
kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara bangsawan satu
sama lain. Dilihat dari sudut dokumen yang penting, yaitu Magna Charta (piagam besar) (1215). Magna Charta merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan
Raja Jhon dari inggris di mana untuk pertama kali seorang Raja yang berkuasa
mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberaa hak dan privileges dari bawahannya sebagai
imbalan untukpenyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya.
Eropa
Barat mengalami beberapa perubahan social dan cultural yang mempersiapkan jalan
untuk memasuki zaman yang lebih modern dimana akal dapat memerdekakan diri dari
pembatasan-pembatasanya. Dua kejadian ini ialah Renaissance (1350-1600) yang
terutama berpengaruh di Eropa Selatan seperti Italia, dan Reformasi (1500-1650)
yang mendapat banyak pengikut di Eropa Utara seperti di Jerman dan Swiss.
Renaissance adalah aliaran yang menghidupkan kembali minat kepada
kesusastraan dan kebudayaan Yunani Kuno
yang selama abad pertengahan telah disisihkan.Reformasi serta perang-perang
agama yang menyusul akhirnya menyebabkan manusia berhasil melepaskan diri dari
penguasaan gereja, baik dibidang spiritual dalam bentuk dogma, maupun di bidang
social dan politik.
Kedua
aliran yang tersebut di atas mempersiapkan orang Eropa Barat untuk, dalam masa
1650-1800,mengalami masa Aufklarung (abad
pemikiran) beserta Rasionalisme, suatu aliran pikiran yang ingin memerdekakan
pikiran manusia dari batas-batas yang ditentukan oleh gereja dan mendasarkan
pemikran atas akal (ratio)
semata-mata. Kebebasan berpikir membuka jalan untuk meluaskan gagasan ini di
bidang politik.
Monarki-monarki
absolute ini telah muncul dalam masa 1500-1700, sesudah berakhinya abad
pertengahan. Raja-raja absolute menanggap dirinya berhak atas tahtanya
berdasarkan konsep Hak Suci Raja (divine
Right of Kings). Kecaman-kecaman yang dilontarkan terhadap gagasan
absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang mulai berpengaruh berkat majunya kedudukan
ekonomi serta mutu pendidikannya. Pendobrakan terhadap kefududkan raja-raja
absolute ini didasarkan atas suatu teori rasinalistis yang umunya dikenal
sebagai social contract (kontrak
sosial). Salah satu asas dar gagasan kontrak social ialah bahwa dunia dikuasai
oleh hukum yang timbul dari alam (nature) yang mengandung prinsip-prinsip
keadilan yang universal. Pada hakikatnya teori-teori kontrak social merupakan
usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolute dan menetapkan hak-hak
politik rakyat.
Demokrasi Konstitusinal Abad ke-19
:
Negara Hukum Klasik
Sebagai
akibat dari keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik itu secara efektif
timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah
ialah dengan suatu konstiutusi, apakah itu bersifat naskah (written constitution) atau tak bersifat naskah
(unwritten constitution).
Didalam
gagasan konstitusionalisme, konstitusi atau undang-undang dasar tidak hanya
merupakan suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan di antara
lembaga-lembaga kenegaraan (seperti eksekutif, legilatif, dan yudikatif) atau
yang hanya merupakan suatu anatomy of a
power relationship, yang dapat diubah atau diganti kalau relationship itu sudah berubah
(pandanagan ini dianut di Uni Soviet yang menolak gagasan konstitusionalisme).
Pada
abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 gagasan mengenai pembatasan mendapat
perumusan yuridis. Ahli-ahli hukum Eropa Barat continental seperti Immanuel
kant (1724-1804) dan friedrich Julius stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon
seperti A. V. Dicey memakai istilah Rule
of Law.
Oleh
Stahl disebut empat unsure Rechtsstaat dalam
arti klasik, yaitu ;
a. hak-hak
manusia
b. pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur)
d. Peradilan
administrasi dalam perselisihan.
Unsure-unsur
Rule of Law dalam arti klasik mencakup :
a. Supremasi
aturan-aturan hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan
sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya
boleh dihukum kalau melanggar hukum.
b. Kedudukan
yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku
untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
c. Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang (di Negara lain oleh undang-undang dasar)
serta keputusan pengadilan.
Bahwa
perumusan-perumusan ini hanya bersifat yuridisdan hanya menyangkut bidang hukum
saja dan itu pun dalam batas-batas yang agak sempit tidaklah mengherankan.
Negara hanya mempunyai tugas pasif, yakni baru bertindak apabila hak-haj
manusia dilanggar atau ketertiban dan keamanan terancam.
Demokrasi Konstitusinal Abad ke-20
:
Rule
of Law
yang Dinamis
Dalam
abad ke-20,terutama sesudah Perang Dunia II, telah terjadi perubahan-perubahan
social dan ekonomi yang sangat besar. Perubahan-perubahan ini disebakan oleh
beberapa factor, antara lain banyaknya kecaman terhadap akses-akses dalam
indutrialisasi dan system kapitalis; tersebarnya faham sosialisme yang
meninginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan dari beberapa
partai sosialis di Eropa, seperti di Swedia dan Norwegia, dan pengaruh
aliranekonomi yang dipelopori ahli ekonomi Inggris Jhon Maynard (1883-1946).
Pada
dewasa ini Negara-negara modern mengatur soal-soal pajak, uah minimum, pension,
pendidikan umum, mencegah atau mengurangi pengangguran dan kemelaratan serta
timbulnya perusahaan-perusahaan raksasa (anti-trust), dan mengatur ekonomi
sedemikian rupa sehingga tidak diganggu oleh depresi dan krisis ekonomi. Karena
itu pemerintah dewasa ini mempunyai kecendrungan unyuk memperluas aktivitasnya.
Dikemukakan
bahwa syrat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di
bawah Rule of Law ialah :
1. Perlindungan
kostitusional, dalam arti bahwa kostitusi, selain menjamin hak-hak individu,
harus menetukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas
haka-hak yang dijamin.
2. Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent
and impartial tribunals).
3. Pemilihan
umum yang bebas
4. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan
untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan
kewarganegaraan (civic education)
Jelaslah
bahwa konsep dinamis mengenai Rule of Law disbanding dengan perumusan abad
ke-19 sudah jauh berbeda. Di samping merumuskan gagasan Rule Of Law dalam
rangka perkembangan baru, timbul juga kecenderungan untuk member perumusan
mengenai demokrasi sebagai system politik. Oleh
Commission of jurist juga
disebut suatu variasi dari demokrasi berdasarkan perwakilan yang mengutamakan
terjaminnya hak-hak asasi golongan minoritas terhadap mayoritas ini dinamakan
demokrasi dengan hak-hak asasi yang terlindung (democracy with entrenched fundamental rights).
Perkembangan Demokrasi di Asia :
Pakistan dan Indonesia
Di
dalam meneropong perkembangan demokrasi di Indonesia ada baiknya kita
memerhatiakan kejadian-kejadian dd Pakistan.
v
Pakistan
Ketika
lahir pada tahun 1947 Pakistan terdri atas dua bagian, Pakistan Barat dan
Pakistan Timur yang satu sama lain terikat karena persamaan agama yaitu agama
islam. Tetapi kedua bagian terpisah secara geografis oleh wilayah india
sepanjang 1.600 km dan juga berbeda dalam hal kebudayaan, bahasa, tingkat
pendidikan, dan sebagainya.
Tidak
lama sesudah tercapainya kemerdekaan, pelopor kemerdekaan Mohamm Ali Jinnah
meninggal dan kematiannya pada tahun 1951 disusul dengan terbunuhnya Liaquat
Ali Khan. Meninggalnya kedua pemimpian ini sangat memperngaruhi perkembanagan
politik selanjutnya, karena pemimpin-pemimpin lain tidak memiliki kewibawaan di
tingkat nasional. Di samping itu partai politik yang dalam masa pra-kemerdekaan
telah memelopori berdirinya Pakistan sebagai Negara terpisah dari India, muslim
league, kehilangan popularitas, terutama di bagian timur. Dengan demikian
Pakistan mengalami krisis kepemimpinan dan keadaan instabilitas politik.
Hal
ini terasa waktu menghadapi masalah penyusunan undang-undang dasar baru. Baru
pada tahun 1956, sesudah konstituante yang dilantik tahu 1947 dibubarkan dan
diganti oleh konstituante yang baru, suatu undang-undang dasar baru dapat
diterima dengan baik. Tetapi hal ini tidak dapat mengakhiri instabilitas
politik, sehingga pada tahun 1958 tentara turun tangan dengan membatalkan
Undang-Undang Dsara 1956 yang berdasarkan system parlementer dan membubarkan
cabinet, serta partai-partai politik. Pada tahun 1960 diadakan referendum,
dimana Ayub Khan dipilih sebagai presiden dengan diberi tugas untuk menyusun
undang-undang dasar baru.
Gagasan
Ayub Khan dituang dalam satu undang-undang dasar yang mulai berlaku bulan juni
1962 dan dinamakan Demokrasi Dasar (Basic
Democrasy). Untuk memungkinkan partisipatif dari semua rakyat, disusun
suatu system pemilihan bertingkat berdasarkan system distrik. Seluruh Pakistan
dibagi dalam 80.000 distrik pemilihan kecil (40.000 di Pakistan Barat dan
40.000 di Pakistan Timur) yang hanya mencakup kira-kira 1000 penduduk.
Secara
formal kekuasaan Presiden di Pakistan lebih besar dari presiden Amerika Serikat
atau presiden di Indonesia, dank arena itu pernah dikatakanbahwa pemerintah
Pakistan merupakan pemerintah dari presiden, oleh presiden, dan untuk presiden.
Ternta siasat presiden Ayub Khan untuk menyusun suatu suatu orde politik baru
dan membimbing emansipasi rakyatnya tidak menemui sasaran dalam pemilihan yang
didadakan dalam tahun 1962. Dengan system Demokrasi Dsar tanpa partai ternyata
banyak pemimpin partai lama dipilih kembali, demikian pula dewan perwakilan
rakyat baru segera menghidupkan partai-partai lama, bahkan presiden Ayub Khan
sendiri menggabungkan diri (convensionist)
pada muslim league.
Lama-lama
timbul oposisi terhadap korupsi yang merajalela dan terhadap system Demokrasi
Dasar yang dianggap kurang demokratis. Sesudah terjadi kerusuhan, maka pada
tahun 1968 presiden Ayub Khan menyrahkan kekuasaan kepada Jenderal Yahya Khan.presiden
baru mnjanjikan akan menghidupkan kembali sitem parlementer dan mengadakan
pemilihan akhir tahun 1970.
Perubahan
dari system presidensil ke system parlementermewarnai perkembngan demokrasi di
Pakistan. Bahkan ada yanmg mengatakan bahwa system yang kemudian dianut
Pakistan adalah system semi-presidensil. Namun konsep dasar dalam
pelaksanaannya di Pakistan sering terjadi penyimpangan, terutama adanya kudeta
militer atau kembalinya pemerintahan sipil. Dalam keadaan seperti itu,
perubahan dalam Undang-Undang Dasar ( UUD) Pakistan dapat mengganti kekuasaan
atau hak istimewa dari presiden.
Sejak
tahun 1990 terjadi ketidakstabilan politik di Pakistan di mana presiden dan
perdana menteri berkonflik. Presiden dengan reserve powernya membubarkan
National Assembly yang secara otomatis menggulingkan perdana menteri. Dari
tahun 1990 hingga 1996 , presiden tiga kali membubarkan Dewan Nasional (National Assembly). Hal ini tiga kali
perdana menteri otomatis dijatuhkan dan
tiga pula pemilhan umum diselenggarakan pada periode tersebut.
Perubahan
dari system parlementer ke system presidensil terjadi lagi ketika jenderal
Perves Musharraf pada tanggal 12 oktober 1999 melakukan kudeta mengguling
perdana menteri Nawas Sharif. Pada itu
ia mengumumkan dirinya sebgai Chief of executive dan melakukan tugas-tugas
sebagai perdana menteri sampai dengan 23 november 2002 dan pada tanggal 20 juni
2001, ia mengklaim dirinya sebgai presiden Pakistan. Keberlangsungan demokrasi
di Pakistan diuji pada masa Jenderal Musharaf.
v Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang kita
hadapi ialah bagamana, dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi
tingkat kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan social dan politik
yang demokratis. Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia
dapat dibagi dalam empat masa, yaitu :
a. Masa
Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan
parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi
Parlementer.
b. Masa
Repulik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa demokrasi Terpimpin yang dalam
banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional secara formal
merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c. Masa Republik Indonesia III (1965-1998),yaitu masa
Demokrasi Pancasila yang merupakn demokrasi konstitusional yang menonjolkan
system presidensil.
d. Masa
Republik Indonesia IV (1998-sekarang),yaitu masa Reformasi yang menginginkan
tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik
politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.
Masa Republik Indonesia I (
1945-1959): Masa Demokrasi Konstitusional
Sistem
parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan
kemudian diperkuata dalam Undang-Undang Dasar 1949 dan 1950, ternta kurang
cocok untuk Indonesia meskipun dapat berjalan secara memuaskan dalam beberapa
Negara Asia lain. Persataun yang dapat digalang untuk selalu menghadapi musuh
bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan
konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai.
Koalisi
ternyata kurang mantap dalam partai-partai dalm koalisi tidak segan-segan untuk
menarik dukungannya sewaktu-waktu, sehingga cabinet sering kali jatuh karena
keretakan dalam koalisi sendiri. Dengan demikian ditimbulkan kesan bahwa
partai-partai dalam koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab
mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan
oposisi tidak mampu berperan sebagai oposisi yang
kostruktif yang menyusun program-program alternative, tetapi hanya menonjolkan
segi-segi negative dari tugas oposisi.
Factor-faktor
semacam ini, ditambah dengan tidak adanya anggota partai-paratai yang tergabung
dalam kostituante untuk mencapai consensus mengenai dasar Negara untuk
Undang-Undang Dsar baru, mendorong Ir. Soekarno sebgai presiden untuk
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 juli yang menentukan berlakunya kembali Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian berdasarkan system parlementer berakhir.
Masa Republik Indonesia Ii (
1959-1965) : Masa Demokrasi Terpimpin
Ciri-ciri
periode ini ialah dominasi dari presiden, terbatasnya partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsure
social-politik. Dekrit 5 juli dapat dipandang sebgai suatu usaha mencari jalan
keluar kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk
bertahan selama sekurang-kurangnya lima
tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno
sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini
( Undang-Undang Dasar memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang
ditentukan oleh Undang-Undang Dasar . selain itu banyak lagi tindakan yang
menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang
Dasar.
Selain
itu terjadi penyelewengan di bidang perundfang-undangan di mana pelbagai
tindakan pemerintah dilaksanakan melalui penetapan Presiden (Penpres) yang
memakai Dekrit 5 juli sebagai sumber hukum. Partai politik dan pers yang
dianggap menyimpang dari rel revolusi ditutup, tidak dibenarkan, dan dibreidel,
sedangkan politik mercusuar di dibang
hubungan luar negeri dan ekonomi dalam
negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi bertambah suram. G 30 S/PKI telah mengakhiri periode ini dan
mebuka peluang untuk dimulainya masa demokrasi Pancasila.
Masa Republik Indonesia Iii (
1965-1998) : Masa Demokrasi Pancasila
Landasan
formal dari periode ini ialah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, serta
Ketetapan-Ketetapan MPRS. Dalam usaha meluruskan kembali penyelewengan trehadap
Undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam Demokrasi Terpimpin, telah
diadakan korektif.
Perkembangan
lebih lanjut pada masa Republik Indonesia III (yang juga disebut sebgai orde
baru yang menggantikan orde lama) menunjukkan peranan presiden yang semakin
besar. Keberhasilan memimpin penumpasan G 30 S/PKI dan kemudian membubarkan PKI
dengan menggunakn Surat Perintah 11 Maret (Super Semar) memberikan peluang yang
besar kepada jenderal Soeharto untuk tampil sebgai tokoh yang paling
berpengaruh di Indonesia.
Masa
Republik Indonesia III menunjukkan keberhasilan dalam penyelenggraan Pemilu. Pemilu
diadakan secara teratur dan berkesinambungan sehingga selama periode tersebut
berhasil diadakan enam kali Pemilu, masing pada tahun 1971, 1977, 1982, 1992,
dan 1997. Namumn nilai-nilai demokrasi dalam Pemilu tersebut tidak diberlakukan
dalam Pemilu karena tidak ada kebebasan mimilh bagi para pemilih dan tidak ada
kesempatan yang sama bagi ketiga organisasi peserta pemilu untuk memenangkan
Pemilu. Setelah fusi 1973 yang menghasilkan dua partai politik di samping
golkar, tidak ada perubahan dalam pemilu karena Golkar tetap dipastikan
memenangkan pemilu.
Terlepas
dari semua itu, pelaksaan Pemilu sebanyak 6 kali telah ,memberikan pendidikan
poltik yang penting bagi rakyat Indonesia sehingga rakyat telah terbiasa
memberikan suara dan menetukan pilihan dalam Pemilu.
Keberhasilan
pemerintah Presiden Soeharto untuk menjadikan Indonesia swasembada beras pada
pertengahan dasawarsa 1980-an dan pembangunan ekonomi pada masa-masa stelah itu
ternyata tidak dikuti kemampuan unutk memberantas korupsi. Mundurnya Presiden
Soeharto dari kursi Presiden menjadi pertanda dari berakhirnya masa Republik Indonesia III yang disusul oleh
munculnya Republik Indonesia IV.
Masa Republik Indonesia IV (
1998-sekarang) : Masa Reformasi
Tumbangnya
orde baru membuka peluangterjadinya reformasi
politik dan demokratisasi di Indonesia. Pengalamn Orde Baru mengajarkan
kepada bangsa Indonesia bahwa pelanggaran terhadap demokrasi membawa kehacuran
bagi Negara dan penderitaan rakyat. Oleh kareana itu, bangsa Indonesia
bersepakat untuk sekali lagimelakukan demokratisasi, yakni prose pendemokrasian
system politik Indonesia sehingga kebebasan rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat
dapat ditegakkan, dan pengawasan terhdap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh
lembaga wakil rakyat (DPR).
Presiden
Habibie yang dilantik sebgai presiden untuk menggantikan Presiden Soeharto dapat dianggap sebagai
Presiden yang akan memulai langkah-langkah demokratisasi dalam Orde Refomasi.
Oleh karena itu, langkah awal yang dilakukan pemerinahan Habibie adalah
mempersiapkan pemilu dan melakukan beberapa langkah penting dalam demokratisasi.
Dapat
dikatakan bahwa demokratisasi telah behasil membentuk pemerintah Indonesia yang
yang demokratis karena nilai-nilai demokrasi yang penting telah diterapkan
melalui pelaksanaan peraturan perundangan mulai dari UUD 1945. Memang benar
demokrasi adalah proses tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi yang
tidak pernah terwujud secara tuntas. Namun demikian dengan adanya perubahan-perubahan
tadi, demokrasi di Indonesia telah mempunyai dsar yang kuat untuk berkembang.
thankyou :)
BalasHapus