Kamis, 03 Mei 2012

DEMOKRASI

Oleh : Prof.Miriam Budiardjo
 

Beberapa Konsep  Mengenai Demokrasi

Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi kostitusional, Demokrasi parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi rakyat, Demokrasi Soviet, Demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).
Sesudah perang dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan Negara di dunia. Tetapi diantara sebagian banyak aliran pikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya demokrasi, tetapi yang pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula barasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II nampaknya juga didukung oleh beberapa Negara baru di Asia.
Demokrasi yang dianut Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen. Selain itu Undang-undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sistem pemerintahan Negara yaitu :
  1. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasarkan hukum  (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)
  2. Sistem Konstitusional, Pemerintahan berdasarkan atas sistem Konstitusional (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasar dua istilah Rechtsstaat dan system konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945yang belum diamandemen ialah demokrasi konstitusinal.

Demokrasi Konstitusinal
Ciri khas demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokrastis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dari itu sering disebut pemerintah berdasarkan konstitusi (constitutional government). Pada waktu demokrasi kostitusi muncul sebagai suatu program dan system politik yang konkret, yaitu abad ke-19, dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan Negara sebaliknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak-hak asasi dari warga Negara. Disamping itu,kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkan kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam tangan satu orang atau satu badan.jaminan terhadap hak asasi manusia dianggap paling penting.
Tetapi demokrasi tidak merupakan sesuatu yang statis, dalam abad ke-20, terutama sesudah Perang Dunia II, Negara demokratis telah melepskan pandangan bahwa peranan Negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama. Sekarang dianggap bahwa Negara turut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dank arena itu harus aktif berusaha untuk menaikkan taraf kehidupan warga negaranya. Perkembangan ini telah terjadi secara pragmatis sebagau hasil dari usaha mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam abad ke-20. Lagi pula perkembangan ini telah terlaksana secara evolusioner.

Sejarah Perkembangan
Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai yang diwariskan dari masa yang lampau, yaitu gagasn mengenai demokrasi dar kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan Bergama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya. Gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang dari muka dunia barat waktu bangsa Romawi, yang sedikit banyak masih kenal kebudayaan Yunani , dikalahkan oleh suku bangsa Eropa Barat dan benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur social yang feudal (hubungan antara vassal dan lord); yang kehidupan social serta spritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara bangsawan satu sama lain. Dilihat dari sudut dokumen yang penting, yaitu Magna Charta (piagam besar) (1215). Magna Charta merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja Jhon dari inggris di mana untuk pertama kali seorang Raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberaa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untukpenyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya.
Eropa Barat mengalami beberapa perubahan social dan cultural yang mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modern dimana akal dapat memerdekakan diri dari pembatasan-pembatasanya. Dua kejadian ini ialah Renaissance (1350-1600) yang terutama berpengaruh di Eropa Selatan seperti Italia, dan Reformasi (1500-1650) yang mendapat banyak pengikut di Eropa Utara seperti di Jerman dan Swiss. Renaissance adalah aliaran yang menghidupkan kembali minat kepada kesusastraan  dan kebudayaan Yunani Kuno yang selama abad pertengahan telah disisihkan.Reformasi serta perang-perang agama yang menyusul akhirnya menyebabkan manusia berhasil melepaskan diri dari penguasaan gereja, baik dibidang spiritual dalam bentuk dogma, maupun di bidang social dan politik.
Kedua aliran yang tersebut di atas mempersiapkan orang Eropa Barat untuk, dalam masa 1650-1800,mengalami masa Aufklarung (abad pemikiran) beserta Rasionalisme, suatu aliran pikiran yang ingin memerdekakan pikiran manusia dari batas-batas yang ditentukan oleh gereja dan mendasarkan pemikran atas akal (ratio) semata-mata. Kebebasan berpikir membuka jalan untuk meluaskan gagasan ini di bidang politik.
Monarki-monarki absolute ini telah muncul dalam masa 1500-1700, sesudah berakhinya abad pertengahan. Raja-raja absolute menanggap dirinya berhak atas tahtanya berdasarkan konsep Hak Suci Raja (divine Right of Kings). Kecaman-kecaman yang dilontarkan terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang mulai berpengaruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikannya. Pendobrakan terhadap kefududkan raja-raja absolute ini didasarkan atas suatu teori rasinalistis yang umunya dikenal sebagai social contract (kontrak sosial). Salah satu asas dar gagasan kontrak social ialah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal. Pada hakikatnya teori-teori kontrak social merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolute dan menetapkan hak-hak politik rakyat.

Demokrasi Konstitusinal Abad ke-19 :
Negara Hukum Klasik
Sebagai akibat dari keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik itu secara efektif timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstiutusi, apakah itu bersifat naskah (written constitution) atau tak bersifat naskah (unwritten constitution).
Didalam gagasan konstitusionalisme, konstitusi atau undang-undang dasar tidak hanya merupakan suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan di antara lembaga-lembaga kenegaraan (seperti eksekutif, legilatif, dan yudikatif) atau yang hanya merupakan suatu anatomy of a power relationship, yang dapat diubah atau diganti kalau relationship itu sudah berubah (pandanagan ini dianut di Uni Soviet yang menolak gagasan konstitusionalisme).
Pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 gagasan mengenai pembatasan mendapat perumusan yuridis. Ahli-ahli hukum Eropa Barat continental seperti Immanuel kant (1724-1804) dan friedrich Julius stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A. V. Dicey memakai istilah Rule of Law.
Oleh Stahl disebut empat unsure Rechtsstaat dalam arti klasik, yaitu ;
a.       hak-hak manusia
b.       pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c.        Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur)
d.      Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Unsure-unsur Rule of Law dalam arti klasik mencakup :
a.       Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
b.      Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
c.       Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di Negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan pengadilan.
Bahwa perumusan-perumusan ini hanya bersifat yuridisdan hanya menyangkut bidang hukum saja dan itu pun dalam batas-batas yang agak sempit tidaklah mengherankan. Negara hanya mempunyai tugas pasif, yakni baru bertindak apabila hak-haj manusia dilanggar atau ketertiban dan keamanan terancam.

Demokrasi Konstitusinal Abad ke-20 :
Rule of Law yang Dinamis
Dalam abad ke-20,terutama sesudah Perang Dunia II, telah terjadi perubahan-perubahan social dan ekonomi yang sangat besar. Perubahan-perubahan ini disebakan oleh beberapa factor, antara lain banyaknya kecaman terhadap akses-akses dalam indutrialisasi dan system kapitalis; tersebarnya faham sosialisme yang meninginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan dari beberapa partai sosialis di Eropa, seperti di Swedia dan Norwegia, dan pengaruh aliranekonomi yang dipelopori ahli ekonomi Inggris Jhon Maynard (1883-1946).
Pada dewasa ini Negara-negara modern mengatur soal-soal pajak, uah minimum, pension, pendidikan umum, mencegah atau mengurangi pengangguran dan kemelaratan serta timbulnya perusahaan-perusahaan raksasa (anti-trust), dan mengatur ekonomi sedemikian rupa sehingga tidak diganggu oleh depresi dan krisis ekonomi. Karena itu pemerintah dewasa ini mempunyai kecendrungan unyuk memperluas aktivitasnya.
Dikemukakan bahwa syrat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah :
1.      Perlindungan kostitusional, dalam arti bahwa kostitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menetukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas haka-hak yang dijamin.
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals).
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.      Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6.      Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
Jelaslah bahwa konsep dinamis mengenai Rule of Law disbanding dengan perumusan abad ke-19 sudah jauh berbeda. Di samping merumuskan gagasan Rule Of Law dalam rangka perkembangan baru, timbul juga kecenderungan untuk member perumusan mengenai demokrasi sebagai system politik. Oleh  Commission of jurist juga disebut suatu variasi dari demokrasi berdasarkan perwakilan yang mengutamakan terjaminnya hak-hak asasi golongan minoritas terhadap mayoritas ini dinamakan demokrasi dengan hak-hak asasi yang terlindung (democracy with entrenched fundamental rights).
Perkembangan Demokrasi di Asia :
Pakistan dan Indonesia
Di dalam meneropong perkembangan demokrasi di Indonesia ada baiknya kita memerhatiakan kejadian-kejadian dd Pakistan.
v  
 Pakistan  
Ketika lahir pada tahun 1947 Pakistan terdri atas dua bagian, Pakistan Barat dan Pakistan Timur yang satu sama lain terikat karena persamaan agama yaitu agama islam. Tetapi kedua bagian terpisah secara geografis oleh wilayah india sepanjang 1.600 km dan juga berbeda dalam hal kebudayaan, bahasa, tingkat pendidikan, dan sebagainya.
Tidak lama sesudah tercapainya kemerdekaan, pelopor kemerdekaan Mohamm Ali Jinnah meninggal dan kematiannya pada tahun 1951 disusul dengan terbunuhnya Liaquat Ali Khan. Meninggalnya kedua pemimpian ini sangat memperngaruhi perkembanagan politik selanjutnya, karena pemimpin-pemimpin lain tidak memiliki kewibawaan di tingkat nasional. Di samping itu partai politik yang dalam masa pra-kemerdekaan telah memelopori berdirinya Pakistan sebagai Negara terpisah dari India, muslim league, kehilangan popularitas, terutama di bagian timur. Dengan demikian Pakistan mengalami krisis kepemimpinan dan keadaan instabilitas politik.
Hal ini terasa waktu menghadapi masalah penyusunan undang-undang dasar baru. Baru pada tahun 1956, sesudah konstituante yang dilantik tahu 1947 dibubarkan dan diganti oleh konstituante yang baru, suatu undang-undang dasar baru dapat diterima dengan baik. Tetapi hal ini tidak dapat mengakhiri instabilitas politik, sehingga pada tahun 1958 tentara turun tangan dengan membatalkan Undang-Undang Dsara 1956 yang berdasarkan system parlementer dan membubarkan cabinet, serta partai-partai politik. Pada tahun 1960 diadakan referendum, dimana Ayub Khan dipilih sebagai presiden dengan diberi tugas untuk menyusun undang-undang dasar baru.
Gagasan Ayub Khan dituang dalam satu undang-undang dasar yang mulai berlaku bulan juni 1962 dan dinamakan Demokrasi Dasar (Basic Democrasy). Untuk memungkinkan partisipatif dari semua rakyat, disusun suatu system pemilihan bertingkat berdasarkan system distrik. Seluruh Pakistan dibagi dalam 80.000 distrik pemilihan kecil (40.000 di Pakistan Barat dan 40.000 di Pakistan Timur) yang hanya mencakup kira-kira 1000 penduduk.
Secara formal kekuasaan Presiden di Pakistan lebih besar dari presiden Amerika Serikat atau presiden di Indonesia, dank arena itu pernah dikatakanbahwa pemerintah Pakistan merupakan pemerintah dari presiden, oleh presiden, dan untuk presiden. Ternta siasat presiden Ayub Khan untuk menyusun suatu suatu orde politik baru dan membimbing emansipasi rakyatnya tidak menemui sasaran dalam pemilihan yang didadakan dalam tahun 1962. Dengan system Demokrasi Dsar tanpa partai ternyata banyak pemimpin partai lama dipilih kembali, demikian pula dewan perwakilan rakyat baru segera menghidupkan partai-partai lama, bahkan presiden Ayub Khan sendiri menggabungkan diri (convensionist) pada muslim league.
Lama-lama timbul oposisi terhadap korupsi yang merajalela dan terhadap system Demokrasi Dasar yang dianggap kurang demokratis. Sesudah terjadi kerusuhan, maka pada tahun 1968 presiden Ayub Khan menyrahkan kekuasaan kepada Jenderal Yahya Khan.presiden baru mnjanjikan akan menghidupkan kembali sitem parlementer dan mengadakan pemilihan akhir tahun 1970.
Perubahan dari system presidensil ke system parlementermewarnai perkembngan demokrasi di Pakistan. Bahkan ada yanmg mengatakan bahwa system yang kemudian dianut Pakistan adalah system semi-presidensil. Namun konsep dasar dalam pelaksanaannya di Pakistan sering terjadi penyimpangan, terutama adanya kudeta militer atau kembalinya pemerintahan sipil. Dalam keadaan seperti itu, perubahan dalam Undang-Undang Dasar ( UUD) Pakistan dapat mengganti kekuasaan atau hak istimewa dari presiden.
Sejak tahun 1990 terjadi ketidakstabilan politik di Pakistan di mana presiden dan perdana menteri berkonflik. Presiden dengan reserve powernya membubarkan National Assembly yang secara otomatis menggulingkan perdana menteri. Dari tahun 1990 hingga 1996 , presiden tiga kali membubarkan Dewan Nasional  (National Assembly). Hal ini tiga kali perdana menteri  otomatis dijatuhkan dan tiga pula pemilhan umum diselenggarakan pada periode tersebut.
Perubahan dari system parlementer ke system presidensil terjadi lagi ketika jenderal Perves Musharraf pada tanggal 12 oktober 1999 melakukan kudeta mengguling perdana  menteri Nawas Sharif. Pada itu ia mengumumkan dirinya sebgai Chief of executive dan melakukan tugas-tugas sebagai perdana menteri sampai dengan 23 november 2002 dan pada tanggal 20 juni 2001, ia mengklaim dirinya sebgai presiden Pakistan. Keberlangsungan demokrasi di Pakistan diuji pada masa Jenderal Musharaf.

v  Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang kita hadapi ialah bagamana, dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan social dan politik yang demokratis. Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu :
a.       Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi  (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer.
b.      Masa Repulik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional secara formal merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c.       Masa  Republik Indonesia III (1965-1998),yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakn demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensil.
d.      Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang),yaitu masa Reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.
Masa Republik Indonesia I ( 1945-1959): Masa Demokrasi Konstitusional
Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuata dalam Undang-Undang Dasar 1949 dan 1950, ternta kurang cocok untuk Indonesia meskipun dapat berjalan secara memuaskan dalam beberapa Negara Asia lain. Persataun yang dapat digalang untuk selalu menghadapi musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai.
Koalisi ternyata kurang mantap dalam partai-partai dalm koalisi tidak segan-segan untuk menarik dukungannya sewaktu-waktu, sehingga cabinet sering kali jatuh karena keretakan dalam koalisi sendiri. Dengan demikian ditimbulkan kesan bahwa partai-partai dalam koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi   tidak mampu berperan sebagai oposisi yang kostruktif yang menyusun program-program alternative, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negative dari tugas oposisi.
            Factor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak adanya anggota partai-paratai yang tergabung dalam kostituante untuk mencapai consensus mengenai dasar Negara untuk Undang-Undang Dsar baru, mendorong Ir. Soekarno sebgai presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 juli yang menentukan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian berdasarkan system parlementer berakhir. 

Masa Republik Indonesia Ii ( 1959-1965) : Masa Demokrasi Terpimpin
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi dari presiden, terbatasnya partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social-politik. Dekrit 5 juli dapat dipandang sebgai suatu usaha mencari jalan keluar kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya  lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini ( Undang-Undang Dasar memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar . selain itu banyak lagi tindakan yang menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar.
Selain itu terjadi penyelewengan di bidang perundfang-undangan di mana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit 5 juli sebagai sumber hukum. Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi ditutup, tidak dibenarkan, dan dibreidel, sedangkan politik  mercusuar di dibang hubungan luar negeri dan ekonomi  dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi bertambah suram.  G 30 S/PKI telah mengakhiri periode ini dan mebuka peluang untuk dimulainya masa demokrasi Pancasila.   
  
Masa Republik Indonesia Iii ( 1965-1998) : Masa Demokrasi Pancasila
Landasan formal dari periode ini ialah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, serta Ketetapan-Ketetapan MPRS. Dalam usaha meluruskan kembali penyelewengan trehadap Undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam Demokrasi Terpimpin, telah diadakan korektif.
Perkembangan lebih lanjut pada masa Republik Indonesia III (yang juga disebut sebgai orde baru yang menggantikan orde lama) menunjukkan peranan presiden yang semakin besar. Keberhasilan memimpin penumpasan G 30 S/PKI dan kemudian membubarkan PKI dengan menggunakn Surat Perintah 11 Maret (Super Semar) memberikan peluang yang besar kepada jenderal Soeharto untuk tampil sebgai tokoh yang paling berpengaruh di Indonesia.
Masa Republik Indonesia III menunjukkan keberhasilan dalam penyelenggraan Pemilu. Pemilu diadakan secara teratur dan berkesinambungan sehingga selama periode tersebut berhasil diadakan enam kali Pemilu, masing pada tahun 1971, 1977, 1982, 1992, dan 1997. Namumn nilai-nilai demokrasi dalam Pemilu tersebut tidak diberlakukan dalam Pemilu karena tidak ada kebebasan mimilh bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan yang sama bagi ketiga organisasi peserta pemilu untuk memenangkan Pemilu. Setelah fusi 1973 yang menghasilkan dua partai politik di samping golkar, tidak ada perubahan dalam pemilu karena Golkar tetap dipastikan memenangkan pemilu.
Terlepas dari semua itu, pelaksaan Pemilu sebanyak 6 kali telah ,memberikan pendidikan poltik yang penting bagi rakyat Indonesia sehingga rakyat telah terbiasa memberikan suara dan menetukan pilihan dalam Pemilu.
Keberhasilan pemerintah Presiden Soeharto untuk menjadikan Indonesia swasembada beras pada pertengahan dasawarsa 1980-an dan pembangunan ekonomi pada masa-masa stelah itu ternyata tidak dikuti kemampuan unutk memberantas korupsi. Mundurnya Presiden Soeharto dari kursi Presiden menjadi pertanda dari berakhirnya  masa Republik Indonesia III yang disusul oleh munculnya Republik Indonesia IV. 

Masa Republik Indonesia IV ( 1998-sekarang) : Masa Reformasi
Tumbangnya orde baru membuka peluangterjadinya reformasi  politik dan demokratisasi di Indonesia. Pengalamn Orde Baru mengajarkan kepada bangsa Indonesia bahwa pelanggaran terhadap demokrasi membawa kehacuran bagi Negara dan penderitaan rakyat. Oleh kareana itu, bangsa Indonesia bersepakat untuk sekali lagimelakukan demokratisasi, yakni prose pendemokrasian system politik Indonesia sehingga kebebasan rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasan terhdap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR).
Presiden Habibie yang dilantik sebgai presiden untuk menggantikan  Presiden Soeharto dapat dianggap sebagai Presiden yang akan memulai langkah-langkah demokratisasi dalam Orde Refomasi. Oleh karena itu, langkah awal yang dilakukan pemerinahan Habibie adalah mempersiapkan pemilu dan melakukan beberapa langkah penting  dalam demokratisasi.
Dapat dikatakan bahwa demokratisasi telah behasil membentuk pemerintah Indonesia yang yang demokratis karena nilai-nilai demokrasi yang penting telah diterapkan melalui pelaksanaan peraturan perundangan mulai dari UUD 1945. Memang benar demokrasi adalah proses tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi yang tidak pernah terwujud secara tuntas. Namun demikian dengan adanya perubahan-perubahan tadi, demokrasi di Indonesia telah mempunyai dsar yang kuat untuk berkembang.

1 komentar: