Selasa, 08 Mei 2012

DINAMIKA HUBUNGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN

(Studi Deskriptif Kualitatif Di Desa Tancep,Kecamatan Ngawen, Kabupaten GunungKidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) )

 OLEH :
Aprianus Umbu Reada Ndata Meha

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA “APMD”
YOGYAKARTA
2012


BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang Masalah
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, semakin menguatkan posisi daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan di segala bidang, karena semua yang menyangkut kemajuan daerah diserahkan pengelolaan sepenuhnya kepada daerah, terutama Kabupaten dan Kota sebagai titik berat otonomi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 200 ayat 1 maka dapat diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ada dua unsur pemerintahan penting yang berperan di dalamnya, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa merupakan lembaga eksekutif desa dan BPD sebagai lembaga legeslatif desa. Pemerintah desa terdiri kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa bertugas membantu kinerja kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi pemerintah desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Bersama perangkat desa, kepala desa sebagai pimpinan struktur pemerintah desa memiliki peranan yang signifikan dalam pengelolaan proses sosial dalam masyarakat. Tugas utama yang harus diemban pemerintah desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan demokratik, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga membawa masyarakatnya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tenteram, dan berkeadilan. Pemerintah desa dituntut untuk lebih memahami apa yang menjadi kebutuhan dari warganya yang terdiri dari berbagai lapisan. Artinya, bahwa pemerintah dalam pemerintahannya dan dalam pembuatan kebijakan, dituntut untuk melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk mengetahui secara langsung sejauh mana, seperti apa kondisi dan apa yang sesungguhnya menjadi kebutuhan masyarakatnya.

Kamis, 03 Mei 2012

DEMOKRASI

Oleh : Prof.Miriam Budiardjo
 

Beberapa Konsep  Mengenai Demokrasi

Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi kostitusional, Demokrasi parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi rakyat, Demokrasi Soviet, Demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).
Sesudah perang dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan Negara di dunia. Tetapi diantara sebagian banyak aliran pikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya demokrasi, tetapi yang pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula barasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II nampaknya juga didukung oleh beberapa Negara baru di Asia.
Demokrasi yang dianut Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen. Selain itu Undang-undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sistem pemerintahan Negara yaitu :
  1. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasarkan hukum  (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)
  2. Sistem Konstitusional, Pemerintahan berdasarkan atas sistem Konstitusional (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Revitalisasi Administrasi Publik dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.

Revitalisasi Administrasi Publik dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.

Oleh Ginanjar Kartasasmita


Pembangunan berkelanjutan tampil sebagai konsep atau pendekatan baru, sebagai koreksi atas kebijakan-kebijakan atau strategi pembangunan yang dianut pasca Perang Dunia ke II sampai dasawarsa 1980-an yang dinilai gagal mencapai tujuan, yaitu menciptakan kesejahteraan rakyat bagi masyarakat masa kini maupun umat manusia di masa yang akan datang. Konsep ini dilahirkan oleh bangkitnya kesadaran bahwa pembangunan ekonomi telah melampaui daya dukung lingkungan alam, sehingga keberlanjutan ini dipertanyakan.