(Studi
Deskriptif Kualitatif Di Desa Tancep,Kecamatan Ngawen, Kabupaten GunungKidul,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) )
OLEH :
Aprianus Umbu Reada Ndata Meha
PROGRAM
STUDI ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH
TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA “APMD”
YOGYAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Negara
Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan memberikan kesempatan dan
keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Terbitnya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian
direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, semakin menguatkan posisi
daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan di segala bidang, karena semua yang
menyangkut kemajuan daerah diserahkan pengelolaan sepenuhnya kepada daerah,
terutama Kabupaten dan Kota sebagai titik berat otonomi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah pasal 200 ayat 1 maka dapat diketahui bahwa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa ada dua unsur pemerintahan penting yang
berperan di dalamnya, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintah desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa merupakan lembaga
eksekutif desa dan BPD sebagai lembaga legeslatif desa. Pemerintah desa terdiri
kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa bertugas membantu kinerja kepala
desa dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi pemerintah desa.
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Bersama
perangkat desa, kepala desa sebagai pimpinan struktur pemerintah desa memiliki
peranan yang signifikan dalam pengelolaan proses sosial dalam masyarakat. Tugas
utama yang harus diemban pemerintah desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan
demokratik, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga membawa
masyarakatnya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tenteram, dan berkeadilan.
Pemerintah desa dituntut untuk lebih memahami apa yang menjadi kebutuhan dari
warganya yang terdiri dari berbagai lapisan. Artinya, bahwa pemerintah dalam
pemerintahannya dan dalam pembuatan kebijakan, dituntut untuk melibatkan
seluruh unsur masyarakat untuk mengetahui secara langsung sejauh mana, seperti
apa kondisi dan apa yang sesungguhnya menjadi kebutuhan masyarakatnya.