PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PARTISIPATIF MASYARAKAT
Oleh : M. Barori
Otonomi daerah tidak semata berbicara tentang pengurangan sentralisasi di tangan pemerintah pusat, perbaikan pelayanan publik maupun penciptaan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Semangat otonomi daerah juga mendorong tumbuhnya demokrasi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Banyak pihak yakin betul bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan roh dalam otonomi daerah. Jika berbicara tentang demokrasi lokal dan pemberdayaan masyarakat, maka kata kuncinya adalah partisipasi masyarakat.
Paradigma pembangunan yang berpusat pada manusia, teori demokrasi maupun teori-teori pemberdayaan mengajarkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan esensi dasar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Mandat untuk mengedepankan partisipasi masyarakat dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia secara eksplisit sudah ada sejak berdirinya negara ini.
Landasan yuridis mutakhir untuk mempertegas pentingnya partisipasi ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Secara umum, UU Nomor 25/2004 ini menjamin kepastian partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan dan keterpaduan antara pembangunan di daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Lebih tegas pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
1. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
2. menjamin terciptanya intiegrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah;
3. menjamin keterkaitan dan konsisitensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
4. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
5. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri (Nomor 1354/M.PPN/03/2004, 050/744/SJ) dan UU Nomor 25/2004, model perencanaan pembangunan partisipatif nampaknya akan mendapatkan tempat yang baik pada perencanaan pembangunan di tingkat Kabupaten. Dalam Surat Edaran (SE) itu disebutkan bahwa proses perencanaan pembangunan di Kabupaten harus dilakukan secara partisipatif. Stakeholders dari desa, pemerintah desa dan masyarakat sipil mulai mendapat tempat untuk mengawal usulan perencanaan pembangunan dari desa hingga Kabupaten.
Model perencanaan pembangunan daerah versi SE terlihat lebih akomodatif dengan semangat demokratisasi yang sekarang terjadi di Indonesia. Tentang partisipasi misalnya, peserta perencanaan pembangunan lebih luas dengan melibatkan seluruh komponen yang ada di masyarakat. Adanya fasilitator dari unsur dari masyarakat dan aparat pemerintah yang mempersiapkan musrenbag desa/kelurahan membuat kemungkinan bias elit bisa diminimalisasi. Begitu pula dengan adanya ketentuan yang mensyaratkan keikutsertaan wakil peserta musrenbang desa/kelurahan sebagai peserta musrenbang kecamatan; wakil peserta musrenbang kecamatan sebagai peserta musrenbangda kabupaten merupakan langkah maju menghindari missing-link yang selama ini kerap terjadi. Formulasi perencanaan pembangunan ini juga mensyaratkan adanya Alokasi Dana Desa (ADD). Bila kita mampu menjalankan konsep ini, maka desentralisasi pembangunan akan tercapai, dimana desa secara internal mampu menjalankan konsep perencanaan dengan adanya dana perimbangan dari kabupaten.
Persoalannya sekarang bagaimana kita merivitalisasi kembali dan mengukuhkan komitmen dalam mengimplementasikan Undang-undang tersebut.
Untuk itu poin-poin berikut ini akan mencoba mereview kembali pemahaman tentang perencanaan pembangunan, partisipasi masyarakat, pelembagaan partisipasi serta bagaimana upaya-upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Pengertian Perencanaan.
Perencanaan berasal dari kata rencana, yang berarti rancangan atau rangka sesuatu yang akan dikerjakan. Dari pengertian sederhana tersebut dapat diurai beberapa komponen penting, yakni tujuan (apa yang hendak dicapai), kegiatan (tindakan-tindakan untuk merealisasi tujuan), dan waktu (kapan, bilamana kegiatan tersebut hendak dilakukan). Apa yang direncanakan tentu saja merupakan tindakan-tindakan di masa depan (untuk masa depan). Dengan demikian, suatu perencanaan bisa dipahami sebagai respon (reaksi) terhadap masa depan. Mengapa suatu perencanaan (perencanaan diperlukan)?
Selain dari makna bahwa perencanaan adalah pemilihan alternatif dan penentuan alokasi sumber daya, maka perencanaan dapat dibaca dari segi-segi lain, yakni (1) menyusun langkah-langkah untuk memastikan mencapai tujuan atau hal yang akan dicapai—suatu rencana dengan demikian merupakan bagian dari usaha untuk mendapatkan hal yang diinginkan; (2) membuat suatu prediksi atau perkiraan mengenai hal-hal yang patut diduga dapat menghambat proses gerak, dan hal ini berarti bahwa perencanaan merupakan bagian dari tindakan antisipasi atas masa depan.
Apakah segi-segi tersebut sudah cukup memadai? Apakah pihak-pihak yang ikut menentukan perencanaan tidak perlu dimasukkan sebagai variabel dalam menghasilkan skema perencanaan? Pengalaman pembangunan sangat menunjukkan bahwa perencanaan adalah wilayah kerja kaum sekolahan, sementara massa rakyat adalah sasaran dari perencanaan dan tidak pernah dilibatkan. Ketidak terlibatan rakyat lebih disebabkan oleh faktor intelektualitas yang dipandang tidak memadai. Karena itu, krisis dan kegagalan pembangunan merupakan hasil yang dirasakan bersama, artinya kegagalan dalam realisasi perencanaan lebih disebabkan tidak terlibatnya rakyat dalam proses perencanaan. Disinilah kita hendak memasukkan dimensi lain dari proses perencanaan yakni keterlibatan masa rakyat.
Dari berbagai dimensi pengertian dapat dikatakan bahwa suatu perencanaan tidak lain dari susunan (rumusan) sistematik mengenai langkah (tindakan-tindakan) yang akan dilakukan di masa depan, dengan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang seksama atas potensi dan faktor-faktor eksternal, dan pihak-pihak yang berkepentingan, dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Pengertian ini memuat hal-hal prinsip yang termuat dalam dokumen perencanaan, yakni (1) apa yang akan dilakukan, yang merupakan jabaran dari visi dan misi; (2) bagaimana mencapai hal tersebut; (3) siapa yang akan melakukan; (4) lokasi aktifitas; (5) kapan akan dilakukan, berapa lama, dan (6) sumber daya yang dibutuhkan.(Alexander Abe, 2005).
Makna Partisipasi.
Partisipasi berbasis pada “kesadaran individu untuk bertindak”. Kata “kesadaran” mengacu pada “proses internal” individu sebelum akhirnya ia memutuskan untuk (dan melakukan) tindakan. Pada titik terakhir ini ia mengalami proses transformasi dari “individu” menjadi “pelaku” atau “subyek”. Sementara “tindakan” menandakan bahwa ketika itu dilakukan sebenarnya individu tersebut telah menaruh “makna subyektif” pada “tindakan” itu.(Suryo Adi Pramono, 2004).
Makna subyektif tersebut dapat memuat aneka motif, kepentingan, nilai, ideas, endapan tradisi, impuls emosi, dan sebagainya. Talcott Parsons menjelaskan hal ini pada teori voluntaristik, yang disusunnya dan bagaimana melembagakan tindakan itu ke dalam sebuah sistem sosial.
Makna “partisipasi” bersifat variatif seturut “makna subyektif” yang dilekatkan oleh pelakunya. (Dalam hal pembangunan—dalam arti bukan secara fisik—aneka makna yang tertera pada tindakan partisipatif sebenarnya dapat pula menjadikan arah pembangunan tersebut tidak jelas, bila visi dan misi sebuah kabupaten tidak dirumuskan terlebih dahulu dan menjadi kesepakatan politik bersama)
Secara umum dan sederhana kata “partisipasi” mengacu pada posisi pelaku sebagai “part” (bagian atau ambil bagian) atau sebagai “partner” (mitra). Pemahaman yang pertama menempatkan pemahaman “partisipasi” pada posisi pelaku hanya “sekadar ambil bagian” atau “sekadar berperan serta”, dan lebih cenderung pada posisi “pinggiran atau marjinal”. Partisipasi lantas hanya dipadankatakan dengan “ikut serta” atau “peran serta”, yang pada proses terbentuknya “tindakan” tersebut tidak diawali dengan proses internal kesadaran yang menumbuhkan dorongan untuk “berprakarsa” atau “berinisiatif” atau “mengawali” suatu tindakan (bersama). Prakarsa dilakukan pihak lain, kemudian warga diikutsertakan saja.
Sedangkan pemahaman kedua mempertautkan partisipasi dengan kata “partner” yang dapat kita tafsirkan lebih bermakna: (1) ada inisiatif untuk melakukan tindakan oleh “sang subyek”; (2) mempunyai kesetaraan atau kesederajadan posisi dalam melakukan tindakan bersama orang lain (the others); (3) masing-masing pihak bersedia dan siap menanggung konsekuensi bersama dari tindakan yang sama-sama dilakukan tersebut; (4) masing-masing pihak mempunyai “makna subyektif” yang sama (setidaknya mirip atau himpit) dalam menentukan dan melakukan tindakan bersama tersebut; dan (5) tindakan yang sama-sama dipilih tersebtu telah diproses dalam “ruang kesadaran” secara sadar (dan mendalam?) sehingga tindakan itu memang sesuatu yang dikehendaki untuk dilakukan.
Seiring dengan pandangan pada poin diatas, terutama pemahaman kedua, kita dapat secara jelas membedakan makna kata “partisipasi” dari “mobilisasi”. Kata yang kedua ini menunjuk pada tindakan yang ditentukan dan didorong oleh faktor eksternal (dari luar) individu. Sebab itu ketika individu berubah menjadi pelaku dalam sebuah tindakan, sebenarnya tindakan itu tidak muncul melalui proses internal di dalam kesadaran individu. Pada titik ini, makna tindakan oleh pelaku tersebut menjadi tidak sedalam pada kata “partisipasi”. Bisa dipahami bahwa kesetiaan pelaku terhadap tindakan pada kata “mobilisasi” tidak seteguh pada kata “partisipasi”.
Bila “partisipasi” lantas kita masukkan ke dalam domain kemasyarakatan yang telah lebih dari tri-dasawarsa disentralisasikan oleh suatu “rezim mobilisasi” dan “pelayanan publik” dari atas ke bawah maka bagaimanakah kita menumbuhkan “partisipasi” tersebut pada diri individu-individu masyarakat agar berubah menjadi subyek-subyek yang sadar akan tanggung jawab kewargaannya sendiri di dalam kerangka kebersamaan dengan subyek-subyek yang lain? Saya kira kita perlu memahami konteks multidimensional yang membingkai masyarakat kita untuk menjawab persoalan ini.
Partisipasi dimaknai juga sebagai keterlibatan masyarakat didalam proses perencanaan/pembuatan keputusan, penerapan keputusan, menikmati hasil, dan evaluasi hasil itu (Cohen dan Uphoff, 1980).
Selanjutnya partisipasi secara substantif mencakup:
Voice (suara) artinya setiap warga mempunyai hak dan ruang untuk menyampaikan suaranya dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah mengakomodasi setiap suara yang berkembang dalam masyarakat dan dijadikan basis pembuatan keputusan.
Akses, yakni setiap warga mempunyai kesempatan untuk mengakses atau mempengaruhi pembuatan kebijakan termasuk akses dalam pelayanan publik.
Kontrol, yakni setiap warga atau elemen masyarakat mempunyai kesempatan dan hak untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap jalannya pemerintahan maupun pengelolaan kebijakan dan keuangan pemerintah (Sutoro Eko, 2003).
Tradisi Partisipasi
Dalam kajian mengenai partisipasi kita mengenal adanya tradisi-tradisi partisipasi. Tradisi ini dapat dipakai untuk membidik ke arah mana partisipasi ini mau di bawa. Adapun tradisi-tradisi dalam partisipasi ini meliputi: Partisipasi politik, partisipasi sosial, dan partisipasi warga.
a) Partisipasi Politik
Keterkaitan orang yang berorientasi pada “mempengaruhi” dan mendudukkan wakil-wakil rakyat dalam lembaga pemerintahan ketimbang partisipati aktif dan langsung dalam proses-proses kepemerintahan itu sendiri. Partisipasi sering diungkapkan dalam bentuk tindakan seorang individu atau kelompok yang terorganisir untuk melakukan pemungutan suara, kampanye, protes, untuk mempengaruhi wakil-wakil pemerintah.
b) Partisipasi Sosial
Keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai beneficiary pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan pada semua tahapan siklus proyek pembangunan dari evaluasi kebutuhan sampai penilaian, implementasi, pemantauan, dan evaluasi. Ada beberapa asumsi yang diterima secara umum untuk mendorong partisipasi sosial;
Rakyatlah yang paling tahu kebutuhannya, karena itu rakyat mempunyai hak untuk mengidentifikasi dan menentukan kebutuhan pembangunan di lokalnya.
Partisipasi sosial dapat menjamin kepentingan dan suara kelompok-kelompok yang selama ini dipinggirkan dalam pembangunan hukum, ekonomi, sosial, dan budaya.
Partisipasi sosial dalam pengawasan terhadap proses-proses pembangunan dapat menjamin tidak terjadinya berbagai penyimpangan, penurunan, kualitas dan kuantitas pembangunan.
c) Partisipasi Warga
Partisipasi warga adalah keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai gelanggang kunci yang mempengaruhi kehidupan mereka. Asumsi dasar yang menjadi dasar bagi meluasnya gaya, seni, praktek partisipasi warga;
Partisipasi merupakan hak politik yang melekat pada warga sebagaimana hak politik lainnya;
Untuk menutupi kegagalan demokrasi perwakilan;
Menjadikan partisipasi lebih bermakna;
Partisipasi harus dilakukan secara terus-menerus bukan kadangkala;
Sebagai instrumen untuk mendorong good governance;
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan;
Mendorong warga untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan publik secara langsung.
Ketiga tradisi ini bukanlah tradisi yang saling bertentangan diantara satu tradisi dengan tradisi yang lain. Melainkan masing-masing tradisi harus saling berkaitan dan dapat dikembangkan bersama-sama. (Suhirman, 2003)
Manfaat Partisipasi Masyarakat:
• Partisipasi adalah perwujudan kedaulatan rakyat, yang menempatkan mereka sebagai awal dan tujuan pembangunan.
• Partisipasi menimbulkan rasa harga diri dan kemampuan pribadi untuk turut serta dalam menentukan keputusan yand menyangkut masyarakat. Dengan kalimat lain partisipasi merupakan bentuk “memanusiakan manusia” (nguwongake).
• Partisipasi adalah proses saling belajar bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga bisa saling menghargai, mempercayai, dan menumbuhkan sikap yang arif.
• Partisipasi menciptakan suatu lingkaran umpan balik informasi tentang aspirasi, kebutuhan, dan kondisi masyarakat.
• Partisipasi merupakan kunci pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
• Partisipasi merupakan cara yang paling efektif untuk mengembangkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan program pembangunan guna memenuhi kebutuhan.
• Partisipasi bisa mencegah timbulnya pertentangan, konflik, dan sikap-sikap waton suloyo.
• Partisipasi bisa membangun rasa memiliki masyarakat terhadap agenda pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan.
• Partisipasi dipandang sebagai pencerminan demokrasi. (IRE, 2003)
Berbagai pengalamam pembangunan daerah menunjukkan bahwa tanpa partisipasi warga:
Pemerintah daerah kekurangan petunjuk mengenai kebutuhan dan keinginan warganya.
Investasi yang ditanamkan di daerah tidak mengungkapkan prioritas kebutuhan warga.
Sumber-sumber daya publik yang langka tidak digunakan scara optimal.
Sumber-sumber daya masyarakat yang potensial untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat daerah tidak tertangkap.
Standar-standar dalam merancang pelayanan dan prasarana yang tidak tepat.
Fasilitas-fasilitas yang ada digunakan di bawah kemampuan dan ditempatkan pada tempat-tempat yang salah (Hetifah, 2003).
Tangga Partisipasi:
Tangga partisipasi sebagai indikator tingkat partisipasi masyarakat dikemukakan pada tahun 1969 oleh Sherry Arnstein. Diilhami oleh temuan ini New Economic Foundation (2001) merumuskan tangga partisipasi dari yang terendah sampai yang tertinggi sebagai berikut:
1. Manipulasi, Pemerintah memberikan informasi, dalam banyak hal berupa informasi dan kepercayaan yang keliru, kepada warga. Dalam beberapa hal pemerintah melakukan mobilisasi warga yang mendukung/dibuat mendukung keputusannya untuk menunjukkan bahwa kebijakannya populer. (bukan partisipasi)
2. Penentraman, Pemerintah memberikan informasi dengan tujuan agar warga tidak memberikan perlawanan atas keputusan yang telah ditetapkan, sering kali didukung oleh pengerahan kekuasaan (baik hukum maupun psikologis).
3. Sosialisasi, Pemerintah memberikan informasi mengenai keputusan yang telah dibuat dan mengajak warga untuk melaksanakan keputusan tersebut.
4. Konsultasi, Pemerintah meminta saran dan kritik dari masyarakat sebelum suatu keputusan ditetapkan.
(2,3, dan 4 bentuk lain dari tokenisme)
5. Kemitraan, Masyarakat dilibatkan untuk merancang dan mengambil keputusan bersama pemerintah.
6. Pendelegasian Kekuasaan, Pemerintah mendelegasikan keputusan untuk ditetapkan oleh warga.
7. Pengawasan oleh Warga, Warga memiliki kekuasaan mengawasi secara langsung keputusan yang telah diambil dan menolak keputusan yang bertentangan dengan tujuan yang telah ditetapkan.
(5,6, dan 7 wujud dari kekuasaan dan partisipasi warga).
Sedang UNDP (1997) menyusun tangga partisipasi mulai dari manipulasi, informasi, konsultasi, membangun konsensus, pembuatan keputusan, berbagi risiko, kerjasama dan mengatur sendiri.
Pelembagaan Partisipasi
Dalam melakukan partisipasi perlu adanya pelembagaan partisipasi itu sendiri. Pelembagaan ini dimaksudkan agar implementasinya dapat dibingkai ke dalam sebuah format yang dapat dipertanggungjawabkan. Disamping itu pelembagaan partisipasi juga dimaksudkan agar masyarakat tidak terjebak dalam gerakan yang bersifat anarkhis. Memang benar bahwa partisipasi adalah inti demokrasi tetapi bukan berarti untuk melaksanakan demokrasi masyarakat dapat melakukan apa saja seenaknya. Ada batas-batas tertentu yang harus ditaati bersama dalam melakukan partisipasi sebagai pendorong utama dalam berdemokrasi. Pelembagaan ini dimaksudkan juga untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat agar dapat sederajad dengan pihak pemerintah daerah, DPRD, dan swasta sehingga masyarakat dapat meningkatkan bargaining power. Dalam konteks ini bargaining power dimaknai sebagai hal yang positif sekaligus sebagai strategi pendekatan yang menekankan kemitraan, menghargai proses dialog, musyawarah dan menumbuhkan rasa saling menghormati antar elemen strategis penyelenggara pembangunan di daerah.
Beberapa model pelembagaan partisipasi masyarakat (pengalaman kota Solo) meliputi : model partisipasi yang berbasis legal formal, model partisipasi multi-pihak yang didorong oleh sponsor dari luar, model partisipasi berbasis kelompok yang memiliki identitas kolektif dan model partisipasi spontan untuk menelaah dan merespons suatu kejadian.
Kelemahan elementer yang sering ditemukan dalam kelembagaan partisipasi terutama dalam aspek keterwakilan (representasi) dan kualitas dialogis atau komunikasi forum.
Kedua aspek itu kedepan dapat diatasi melalui penguatan kapasitas masyarakat dalam analisis stakeholders dan kemampuan fasilitasi.
a. Analisis stakeholders, digunakan untuk mengatasi masalah representasi. Apa itu stakeholders? Stakeholders adalah orang-orang, kelompok atau lembaga yang dipengaruhi oleh suatu intervensi yang ditawarkan (secara positif maupun negatif) atau mereka yang dapat mempengaruhi hasil intervensi. Analisis stakeholders dimaksudkan sebagai pintu masuk dalam menjawab persoalan keterwakilan dan kualitas formulasi (perencanaan) partisipatif. Mengapa harus analisis stakeholders? Pertama, untuk mengidentifikasi kepentingan, urgensi, dan pengaruh stakeholders atas kebijakan maupun program/proyek. Kedua, untuk mengidentifikasi lembaga-lembaga lokal dan proses-proses untuk membangunnya. Ketiga, menyediakan suatu dasar dan strategi bagi partisipasi.
b. Peran fasilitator. Peran fasilitator menjadi sangat dibutuhkan untuk dikembangkan mengingat dialog musyawarah yang dibangun sedapat mungkin harus tertuju pada formulasi perencanaan yang disiapkan sebagai bahan bakar program aksi pembangunan. Peran ini tidak dimaksud untuk mengintervensi atau mengajari masyarakat, tapi lebih untuk membuka ruang yang lebih lebar kepada masyarakat berdialog, berdiskusi, berdebat dan ruang untuk memutuskan sendiri apa yang baik dan apa yang tidak baik buat mereka sendiri.
Kedua kelemahan elementer tersebut diperburuk dengan ketidaktersediaan data yang memadai sebagai energi utama dalam setiap proses perencanaan.
Upaya Menumbuhkan Partisipasi.
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk menumbuhkan partisipasdi masyarakat:
1. Mengeksplorasi nilai-nilai yang berkaitan dengan semangat partisipasi (kebersamaan dan solidaritas, tanggung jawab, kesadaran kritis, sensitif perubahan, peka terhadap lokalitas dan keberpihakan pada kelompok marginal, dll).
2. Menghidupkan kembali institusi-institusi volunteer sebagai media kewargaan yang pernah hidup dan berfungsi untuk kemudian dikontekstualisasi dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat terutama dinamika kontemporer (Mis. forum rembuk desa/dusun).
3. Memfasilitasi tebentuknya asosiasi-asosiasi kewargaan yang baru berbasiskan kepentingan kelompok keagamaan, ekonomi, profesi, minat dan hobi, dan politik maupun aspek-aspek kultural lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai arena interaksi terbuka.
4. Mengkampanyekan pentingnya kesadaran inklusif bagi warga desa dalam menyikapi sejumlah perbedaan yang terjadi dengan mempertimbangkan kemajemukan.
5. Memperluas ruang komunikasi publik atau semacam public sphere yang dapat dimanfaatkan warga desa untuk melakukan kontak-kontak sosial dan kerjasama. (IRE, 2003)
Berbagai pengalaman juga menunjukkan adanya langkah-langkah lanjutan agar partisipasi dapat tumbuh:
Memperkuat legal basis untuk partisipasi dan penguatan kapasitas warga. Bisa dilakukan dengan menerbitkan Perda khusus untuk partisipasi warga dalam proses perencanaan dan penentuan anggaran serta dalam penyusunan legislasi daerah.
Penguatan kapasitas institusi komunitas dengan mendorong kebebasan berorganisasi yang seluas-luasnya dan mengalokasikan sumber daya untuk penguatan institusi lokal.
Menyediakan dan menyebarluaskan berbagai informasi publik dalam bentuk-bentuk media yang community friendly.
Melakukan proses desentralisasi fiskal ke tingkat bawah (kelurahan, RW, RT)
Mengembangkan berbagai metode partnership dan partisipasi warga (konsultasi publik, panel warga, komisi-komisi khusus untuk masalah spesifik masing-masing warga)
Penutup
Dalam menganalisis partisipatif dan representatif tidaknya sistem yang dikembangkan dalam kelembagaan partisipasi, dapat diformulasikan dalam tiga kerangka besar : Pertama, adanya sistem komunikasi yang efektif diantara anggota atau kelompok masyarakat; Kedua, adanya mekanisme yang terbuka bagi masyarakat untuk menyalurkan partisipasinya; dan Ketiga, adanya pengaruh dan keterlibatan masyarakat yang signifikan dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan.
Akhirnya penguatan kelembagaan partisipatif akan efektif jika diikuti dengan upaya menghilangkan rintangan-rintangan politik, sosial dan budaya yang menghalangi masyarakat desa untuk ikut ambil bagian secara penuh dalam proses-proses pembangunan. Untuk itu perlu terus didorong model kepemimpinan fasilitatif bagi pemimpin-pemimpin lokal yang mampu menumbuhkan prakarsa, inisiatif dan kreasi masyarakat.
Bacaan:
Anonim 2003, Prakarsa Pembaharuan Perguruan Tinggi, Laporan Akhir Program PKPT-PMD STPMD “APMD” dan The Ford Foundation STPMD “APMD”
Agus Dody Sugiartoto, 2003, Perencanaan Pembangunan Partisipatif Kota Solo, IPGI –Solo.
Alexander Abe, 2005, Perencanaan Daerah Partisipatif, Pembaharuan, Yogyakarta.
Hetifah Sj. Sumarto 2003, Inovasi, Partisipasi dan Good Governanc, Yayasan Obor Jakarta
Hetifah Sj. Sumarto, Model-Model Pelembagaan Partisipasi Warga Pengalaman Dari Kota Solo, Makalah ini Disampaikan dalam Pertemuan Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat ( FPPM ) ke VII di Ngawi- Jawa Timur, Tanggal 15-18 Juni 2003
Suhirman, Mendefinisikan Partisipasi: Penelusuran Awal Atas Konsep, tahap, Dan Dinamika Partisipasi, makalah ini Disampaiakn dalam Pertemuan Forum Pengembangan partisipasi Masyarakat ( FPPM ) ke VII di Ngawi- Jawa Timur, Tanggal 15-18 Juni 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar