(Studi
Deskriptif Kualitatif Di Desa Tancep,Kecamatan Ngawen, Kabupaten GunungKidul,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) )
OLEH :
Aprianus Umbu Reada Ndata Meha
PROGRAM
STUDI ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH
TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA “APMD”
YOGYAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Negara
Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan memberikan kesempatan dan
keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Terbitnya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian
direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, semakin menguatkan posisi
daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan di segala bidang, karena semua yang
menyangkut kemajuan daerah diserahkan pengelolaan sepenuhnya kepada daerah,
terutama Kabupaten dan Kota sebagai titik berat otonomi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah pasal 200 ayat 1 maka dapat diketahui bahwa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa ada dua unsur pemerintahan penting yang
berperan di dalamnya, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintah desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa merupakan lembaga
eksekutif desa dan BPD sebagai lembaga legeslatif desa. Pemerintah desa terdiri
kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa bertugas membantu kinerja kepala
desa dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi pemerintah desa.
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Bersama
perangkat desa, kepala desa sebagai pimpinan struktur pemerintah desa memiliki
peranan yang signifikan dalam pengelolaan proses sosial dalam masyarakat. Tugas
utama yang harus diemban pemerintah desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan
demokratik, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga membawa
masyarakatnya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tenteram, dan berkeadilan.
Pemerintah desa dituntut untuk lebih memahami apa yang menjadi kebutuhan dari
warganya yang terdiri dari berbagai lapisan. Artinya, bahwa pemerintah dalam
pemerintahannya dan dalam pembuatan kebijakan, dituntut untuk melibatkan
seluruh unsur masyarakat untuk mengetahui secara langsung sejauh mana, seperti
apa kondisi dan apa yang sesungguhnya menjadi kebutuhan masyarakatnya.
Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan, wewenang, fungsi,
dan tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukan dalam proses
pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang
berfungsi sebagai saluran utama aspirasi warga desa, tidak hanya berperan
sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan
pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor
demokrasi di desa. Kedua, berkenaan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan
Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada
posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa Fungsi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Legislasi Peraturan Desa merugikan
masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat
umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis Partai Politik, memungkinkan
otoritas partai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan warga desa
sebagai objek persaingan elit partai politik di desa.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang
Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Desa
bukanlah bawahan Kecamatan, karena Kecamatan merupakan bagian dari perangkat
daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Berbeda dengan kelurahan, desa memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih
luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya
menjadi kelurahan. Desa
memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa
yang meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD;
e. Menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
f.
Membina kehidupan masyarakat desa;
g.
Membina perekonomian desa;
h.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
i.
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j. Melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Badan
Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa. Keanggotaan BPD seperti yang disebutkan dalam pasal 30 PP No. 72 tahun
2005 adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan
anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali
masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pasal 34 PP No. 72 Tahun 2005
disebutkan bahwa BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu
BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanakan peraturan desa dalam rangka
pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah Desa. Dalam Pasal 35 PP No. 72 Tahun
2005, di jelaskan BPD mempunyai wewenang:
a) Membahas rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa
b) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan
Desa
dan Peraturan Kepala Desa
c) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Desa
d) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
e) Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan,dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.
Dan
dalam pasal 37 PP No. 72 Tahun 2005, Anggota BPD mempunyai hak:
a) Mengajukan
rancangan Peraturan Desa
b) Mengajukan
pertanyaan
c)
Menyampaikan usul dan pendapat
d) Memilih
dan dipilih
e) Memperoleh tunjangan
Keberhasilan dari
suatu pemerintahan terletak pada pemerintahannya sendiri, dalam hal ini
pemerintah telah membuat Undang-undang mengenai pemerintahan desa, salah
satunya adalah PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa, yang isinya menyebutkan bahwa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa dalam hal ini
Kepala Desa seyogianya tidak merencanakan sendiri perencanaan pembangunan
tersebut tanpa melibatkan lembaga lain. Lembaga yang paling berpengaruh untuk
menampung aspirasi masyarakat adalah Badan Permusyawaratan Desa, maka
seharusnya Kepala Desa sebagai kepala tertinggi Pemerintahan Desa harus bekerja
sama dengan, BPD tersebut dalam menetapkan perencanaan pembangunan desa, serta
harus mengikut sertakan masyarakat.
Pembangunan di Indonesia
mempunyai Tujuan Nasional yang
tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun
1999-2004, dalam pendahuluannya menyatakan : Tujuan Nasional sebagaimana ditegaskan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diwujudkan melalui pelaksanaan
penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui
Pembangunan Nasional dalam segala aspek kehidupan Bangsa, oleh penyelenggaraan
Negara yaitu Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara bersama-sama segenap
rakyat Indonesia diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pada saat berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang saat ini, diganti
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan
yang cukup besar dalam struktur penyelenggaraan Pemerintah
Desa.
Dalam
kerangka otonomi daerah, salah satu komponen yang masih perlu dikembangkan
adalah wilayah pedesaan. Eksistensi desa memiliki arti penting dalam proses
pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan, karena desa memiliki “hak
otonomi”, yaitu hak untuk mengatur dan mengurus secara bebas rumah tangganya
sendiri berdasarkan asal-usul dan adat istiadat masyarakat setempat. Untuk
mewujudkan kemandirian pelaksanaan pembangunan yang berbasis pada wilayah
pedesaan, dituntut keterlibatan sosiokultural yang ada dalam masyarakat. Hal
ini semakin membuka peluang bagi masyarakat desa untuk memanfaatkan nilai-nilai
budaya serta pranata sosial setempat demi mewujudkan keberhasilan pembangunan
di desanya masing-masing.
Perkembangan pembangunan Desa diberikan
kebebasan dalam ketentuan yang mengaturnya untuk mewujudkan pemerintahan Desa
yang lebih baik. Salah satu aspek penting dalam Pembangunan Nasional yaitu
upaya pembangunan pedesaan, artinya pembangunan pedesaan merupakan bagian
integral dari Pembangunan Nasional yang bersifat menyeluruh yang
keberhasilannya mutlak harus didukung oleh semua “stakeholder” , untuk meningkatkan pembangunan Desa dalam
rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Pembangunan Desa ini, sebagai bagian dari
Pembangunan Nasional dan daerah, pada dasarnya merupakan keseluruhan upaya
dalam rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara berencana oleh Pemerintah dan
masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai segala
aspek kehidupan baik ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan. Pemerintah perlu memikirkan
program-program penguatan organisasi masyarakat ditingkat Desa, Kepala Desa
sangat berperan dalam pembangunannya dan bersama sama dengan Badan Perwakilan
Desa, yang merupakan pemimpin dari organisasi formal dan BPD dari Organisasi
informal yaitu elemen masyarakat yang terpilih. Pemimpin itu perlu melakukan
komunikasi dan pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat yang yang berada di
Desa-desa masing masing. Agar program pemerintah efektif maka perlu adanya
kepemimpinan kepala Desa dan BPD dalam mengarahkan masyarakat dengan tujuan berpartisipasi
dalam pembangunan.
Dengan banyaknya Desa-desa yang
memiliki karakteristik yang
berbeda-beda di Kabupaten
Gunungkidul,
Kecamatan Ngawen khususnya Desa Tancep yang heterogen ditambah pendemokrasian sebagai sasaran dalam
pembangunan di tingkat Desa-Desa, pembangunan yang
berlandaskan pada pemberdayaan
masyarakat yang sangat diperlukan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
saat ini pemerintah dalam
keadaan yang serba sulit dikarenakan ekonomi masyarakat semakin memburuk, maka
perlu kesamaan visi dan misi antara kepala Desa dan Badan permusyawaratan Desa untuk bekerjasama dan memikirkan langkah-langkah
yang harus di tempuh untuk mengatasi permasalahan yang terjadi. Berdasarkan
Kebijakan tentang Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005, telah membawa angin
segar untuk terciptanya pemerintahan Desa yang lebih baik, makna istilah Desa
dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat, dalam
hal ini tentu penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan Desa harus di hormati
berdasarkan sistem nilai yang berlaku pada masyarakat
setempat agar Pemerintah Desa
mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi penuh dengan kesadaran dan
aktif, perlu ada yang menggerakkan terutama dalam hal ini Kepala Desa sebagai
penyelenggara pemerintahan di Desa.
Sebagai subjek pembangunan tentunya
warga masyarakat Desa Tancep hendaknya sudah dilibatkan untuk menentukan
perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan objektif masyarakat yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan
dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sehingga program perencanaan
pembangunan desa yang akan dicanangkan, masyarakat dapat berpartisipasi
seoptimal mungkin. Ide-ide pembangunan harus berdasarkan pada kepentingan
masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhannya yang menunjang terhadap pembangunan
nasional. Ide-ide pembangunan desa demikian inilah yang akan ditampung dalam
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan akan dimufakatkan bersama dalam musyawarah
pembangunan desa sehingga dapat direncanakan dengan baik antara pemerintah
dengan masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan menumbuhkan prakarsa dan swadaya
masyarakat serta partisipasi aktif nantinya pada saat pelaksanaan pembangunan
desa.
Oleh karena itu, perencanaan
pembangunan desa akan dilaksanakan pada musyawarah pembangunan desa antara
pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan hidup dan penghidupannya. Seperti kita ketahui bersama baik di media
massa maupun media elektronik memberitakan bahwa perencanaan pembangunan desa
sering tertunda.
Hubungan antara BPD dengan
pemerintah desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa
bekerja sama dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas
konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga
berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa.
Mengingat bahwa BPD dan Kepala desa
itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa tidak boleh saling
menjatuhkan tetapi harus dapat meningkatkan pelaksanaan koordinasi guna
mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan pembangunan yang merupakan
perwujudan dari peraturan desa.
Pemerintah
Desa dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat harus benar-benar memperhatikan hubungan kemitraan kerja dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu sendiri. Kemitraan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa disini berarti bahwa dalam melaksanakan tugas pembangunan
maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat, semua aparatur Pemerintahan Desa,
baik itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa harus benar-benar memahami kapasitas yang
menjadi kewenangan maupun tugasnya masing-masing. Sehingga dalam melaksanakan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa semua aparatur pemerintah desa dalam
hubungannya dapat bersinergi dan bermitra dengan baik dan tepat dalam
meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang profesional dan akuntabel.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Indonesia memang seringkali
mengalami persoalan-persoalan yang timbul terkait dengan hubungan tersebut,
seperti hubungan antara Kepala Desa dengan BPD.
Kepala Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa yang merasa benar sendiri, hal ini tentu saja sangat
merugikan dari sisi demokrasi yang berkembang di masyarakat yang
mengatasnamakan masyarakat dan
sistem kekeluargaan semakin ditinggalkan akibatnya perbedaan tersebut
menimbulkan ke arah jurang disintegrasi, maka Kepala Desa dan BPD harus
menyadari dan diupayakan tindakan preventif dengan diiringi atau diimbangi
usaha untuk menjaga persatuan dan kesatuan yang berpegang teguh pada Pancasila sebagai
Dasar Negara dan UUD 1945. Perubahan
Undang-Undang Otonomi Daerah, memberikan isyarat bahwa terjadinya kebutuhan masyarakat
untuk mempunyai landasan hukum yang benar-benar mempunyai keinginan untuk
menggadakan suatu perubahan, pada dasarnya untuk dapat mengakomodir kepentingan
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sehubungan dengan itu, pelaksanaan fungsi Pemerintah
Desa yang efektif mutlak diperlukan. Pemerintah Desa merupakan lembaga yang
memiliki peran dan potensi yang cukup besar dalam membangun dan mengelola
pemerintahan di desa. Pemerintah Desa selaku eksekutif di desa, berperan aktif
dalam menentukan kebijakan maupun pelaksanaan pembangunan di desa. Selain itu,
Pemerintah Desa harus mampu membangun kemitraan, baik dengan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD), pihak swasta maupun masyarakat itu sendiri. Pemerintahan Desa perlu memiliki pemimpin yang
memberikan pembinaan kepada masyarakatnya dalam menyelenggaraan roda
pemerintahan, dalam ketentuan peraturan pemerintah tentang Desa bahwa Pemerintah
mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, peraturan pemerintah tentang Desa
itu, ingin menerangkan bahwa pemerintah sangat menghormati adat istiadat
masyarakat Desa sesuai dengan hak tradisionalnya, hal ini
pun akan berdampak yang positif dalam rangka
partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam pembangunan, partisipasi
disini memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Desa
harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat
senantiasa turut serta dan
bertangung jawab terhadap perkembangan pembangunan yang ada di
wilayahnya.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah
bagaimana dinamika hubungan BPD dengan Kepala Desa dalam penyelenggaraan
pembangunan di desa Tancep. Pola hubungan sejajar antara BPD dan Kepala Desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, di Desa Tancep dalam pelaksanaannya diwarnai oleh
praktek-praktek hubungan kerja yang kurang harmonis dan menunjukkan
kecenderungan terjadinya dominasi BPD dan juga Kepala Desa tanpa harus
melibatkan berbagai “stakeholder”. Dominasi ini terjadi karena adanya persepsi
yang salah dan cenderung menyimpang akan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Disisi lain, ketentuan perundang-undangan yang
mengatur mengenai fungsi dan kewenangan BPD juga telah memberikan peluang
terjadinya over capacity dari anggota
BPD. Dalam hal ini Kedua instrument, BPD dan Kepala Desa kurang memahami
Tupoksinya masing-masing.
Wujud kongkret dari terjadinya hubungan yang tidak
harmonis antara BPD dengan Kepala Desa terlihat dalam proses-proses penyusunan
dan penetapan peraturan desa, penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan
belanja Desa (APBD), pelaksanaan peraturan desa dan pelaksanaan pertanggungjawaban
Kepala Desa. Hubungan kerja BPD dan Kepala Desa di Tancep dalam proses-proses
tersebut, menunjukkan adanya ketergantungan yang begitu besar dari Kepala Desa
atas persetujuan yang diberikan oleh BPD.Dimana BPD di Desa Tancep hanya berupa
lembaga yang menyetujui,kurang berperan aktif dalam menjalankan tugas dan
fungsinya. Sehingga seringkali kondisi demikian menimbulkan ketidaksinkronan
antara BPD dengan Kepala Desa. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BPD
dan Kepala Desa di Desa Tancep sering terjebak dalam perbedaan dan pertentangan
yang mengarah kepada terjadinya konflik, diantaranya adalah adanya sikap dan
perilaku khususnya Kepala Desa yang masih ingin mempertahankan kekuasaan,
terbatasnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya komunikasi dan koordinasi,
keterbatasan anggaran operasional BPD, rendahnya partisipasi masyarakat,
kendala yuridis serta kendala politis.
Dari keterangan dan paparan di atas
terlihat bahwa perencanaan pembangunan desa adalah sesuatu yang sangat penting.
Karena dari perencanaan pembangunan inilah arah pembangunan desa ditentukan.
Karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintahan desa untuk menampung aspirasi
masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Aspirasi masyarakat dapat
tertampung dengan cara melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan
pembangunan tersebut. Karena pada dasarnya merekalah yang menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Oleh karena itu yang menjadi
persoalan dalam hal ini adalah apakah dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa
benar-benar telah melaksanakan peranannya dalam penyelenggaraan pembangunan
desa sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka perumusan masalah yang akan dibahas adalah
:
Bagaimana
Dinamika Hubungan Badan Pemusyawaratan
Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) dalam Penyelenggaraan Pembangunan di Desa Tancep Kecamatan Ngawen,
Kabupaten GunungKidul, DIY?
C.
Tujuan dan Manfaat
Penelitian
1. Tujuan
penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk
menggambarkan dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan
pembangunan desa.
2.
Manfaat penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan manfaat kepada penulis sendiri terutama dalam
mengaktualisasikan pengetahuan yang telah didapat selama kuliah serta menjadi
bahan masukan dan rujukan bagi anggota BPD, Pemerintah Desa maupun pembaca
lainnya. Selain itu juga dapat menambah
wawasan keilmuan dalam khasanah ilmu sosial politik pada umumnya maupun ilmu
pemerintahan pada khususnya.
D. Kerangka Teori
a.
Dinamika
Dinamika
adalah sesuatu yang mengandung arti tenaga kekuatan, selalu bergerak,
berkembang dan dapat menyesuaikan diri secara memadai terhadap keadaan.
Dinamika juga berarti adanya interaksi dan interdependensi antara anggota
kelompok dengan kelompok secara keseluruhan. Keadaan ini dapat terjadi karena
selama ada kelompok, semangat kelompok (group
spirit) terus-menerus ada dalam kelompok itu, oleh karena itu kelompok
tersebut bersifat dinamis, artinya setiap saat kelompok yang bersangkutan dapat
berubah (http://yulia-putri.blogspot.com/2010/10/pengertian-dinamika.html).
Dinamika
merupakan suatu yang berhubungan dengan gerak maju,sebagai contoh masyarakat
adalah dinamik, gerak maju, artinya dinamikanya masyarakat selalu mengikuti
perkembangan masyarakat itu sendiri. Sedangkan secara umum dinamika dapat
berarti perkembangan atau gerak majunya suatu kehidupan sosial kemasyarakatan
yang ditentukan sendiri oleh perubahan – perubahan yang terjadi dalam
masyarakat bersangkutan ( Kamus Internasional Populer, 2002: 99 ).
Dinamika
yang dimaksud dalam penelitian ini adalah suatu yang berhubungan dengan
perkembangan penyelenggaraan pembangunan Desa. Artinya, Perkembangan atau gerak
maju pembangunan desa ditentukan sendiri oleh perubahan-perubahan yang terjadi
dalam pola desa yang bersangkutan atau dengan kata lain perkembangan desa itu
sendiri. Dengan kata lain dinamikanya suatu selalu mengikuti perkembangan desa
itu sendiri. Dengan demikian kata dinamika tidak bisa dimaknai secara sempit,
namun secara luas tergantung dari permasalahan yang terjadi atau yang dihadapi.
Untuk
menggambarkan dinamika politik dapat dilihat dari beberapa pendekatan yaitu
sebagai berikut :
1.
Konflik
Dalam
tulisannya tentang konflik, Ramlan Surbakti, menggambarkan konflik yang terjadi
dalam sistem politik , beliau mengemukan dua segi dari tipe-tipe konflik antara
lain :
Konflik positif
yaitu konflik yang tidak mengancam eksistensi system politik, yang biasanya
disalurkan lewat mekanisme penyelesaian konflik yang disepakati bersama dalam
konstitusi, seperti partai politik, badan-badan perwakilan rakyat, pengadilan,
pemerintah, pers dan forum-forum terbuka lainya.
Konflik negatife
yaitu konflik yang mengancam ekssitensisistem politik yang biasanya disalurkan
melalui cara-cara konstitusional seperti kudeta, separatisme, terorisme dan
revolusi (1992;153).
Konflik
adalah sebuah gejala sosial yang selalu terdapat di dalam setiap masyarakat dan
dalam setiap kurun waktu. Mengenai pengertian konflik, perumusannya merentang
dari pengertian yang bersifat lunak sampai kepada pengertian yang mengandung
unsur kekerasan didalamnya. Pengertian konflik yang berunsur kekerasan, salah
satunya dikemukakan oleh Robert Ted Gurr. Menurutnya agar sebuah hubungan
sosial dapat disebut konflik, maka paling tidak harus memenuhi empat ciri.
Keempat ciri tersebut adalah :
1)
ada dua atau lebih pihak yang terlibat,
2)
mereka terlibat dalam tindakan-tindakan yang saling memusuhi,
3)
mereka menggunakan tindakan-tindakan kekerasan yang bertujuan untuk
menghancurkan, melukai, dan menghalang-halangi lawannya, dan
4)
interaksi yang bertentangan ini bersifat terbuka sehingga bisa dideteksi dengan
mudah oleh para pengamat yang independen.
Dalam
penelitian ini yang dimaksud dengan konflik adalah konflik yang tidak mengancam
eksistensi system politik yamg disalurkan lewat mekanisme penyelesaian konflik
yang disepakati bersama.
2.
Konsolidasi
Dalam
proses kehidupan politik selalu diwarnai dengan benturan dalam mewujudkan
tujuan atau cita-cita yang sesuai dengan rencana atau harapan, dalam hal
tersebutlah terkadang membutuhkan konsolidasi, dalam tulisannya B. N Marbun
mengartikan konsolidasi adalah perbuatan atau tindakan untuk memperkukuh atau
memperkuat saling hubungan persatuan yang erat kaitan dengan organisasi.
Konsolidasi
dalam penelitian ini adalah tindakan untuk memperkukuh atau memperkuat saling
hubungan persatuan yang erat kaitan dengan organisasi.
3.
Koordinasi
Koordinasi
adalah suatu usaha kerja sama antara badan, instansi, unit dalam pelaksanaan
tugas-tugas tertentu, sehingga terdapat saling mengisi, saling membantu dan
saling melengkapi. Sedangkan orang yang menggerakkan/mengkoordinasi unsur-unsur
manajemen untuk mencapai tujuan disebut koordinator (manajer). Berdasarkan
defenisi di atas maka dapat disebutkan bahwa koordinasi memiliki syarat-syarat
yakni :
1.
Sense of Cooperation, perasaan untuk saling bekerja sama, dilihat per
bagian.
2.
Rivalry, dalam organisasi besar, sering diadakan persaingan antar bagian, agar
saling berlomba.
3.
Team Spirit, satu sama lain per bagian harus saling menghargai.
4.
Esprit de Corps, bagian yang saling menghargai akan makin bersemangat.
Selanjutnya
koordinasi memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.
Koordinasi adalah dinamis, bukan statis.
2.
Koordinasi menekankan pandangan menyeluruh oleh seorang manajer dalam kerangka
mencapai sasaran.
3.
Koordinasi hanya meninjau suatu pekerjaan secara keseluruhan.
Berdasarkan
pengertian di atas jelaslah bahwa koordinasi adalah tindakan seorang pimpinan
untuk mengusahakan terjadinya keselarasan, antara tugas dan pekerjaan yang
dilakukan oleh seseorang atau bagian yang satu dengan bagian yang lain. Dengan
koordinasi ini diartikan sebagai suatu usaha ke arah keselarasan kerja antara
anggota organisasi sehingga tidak terjadi kesimpang siuran, tumpang tindih. Hal
ini berarti pekerjaan akan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
b. Desa
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004,
desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Pengertian desa dari sudut
pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan
geografis tertentu agar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak
kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung kepada
alam.
Oleh karena itu, desa diasosiakan
sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai
ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan
yang dikatakan rendah. Sedangkan dari sudut pandang politik dan hukum, desa
sering diidentikkan sebagai organisasi kekuasaan. Melalui kaca mata ini, desa
dipahami sebagai organisasi pemerintahan atau organisasi kekuasaan yang secara
politis mempunyai wewenang tertentu dalam struktur pemerintah negara.
(Juliantara, 2000:18).
Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah
No.72 Tahun 2005 selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum
memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dibentuk dalam sistem pemerintah nasional dan berada
di kabupaten atau kota, sebagaimana dimaksud dalam UU 1945. Landasan pemikiran
dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi
asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengertian desa secara umum menurut
Daldjoeni (2003: 53) adalah pemukiman manusia yang letaknya diluar kota dan
penduduknya berjiwa agraris, sedangkan desa dalam artian administaratif menurut
Kartohadikusumo dalam Daldjoeni (2003:
54) yaitu desa dijelaskan sebagai suatu kesatuan hukum yang mana tempat tinggal
suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat
dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sisial budaya masyarakat
setempat, dan pembentukan desa sebagai mana yang dimaksud harus memenuhi
syarat:
a.
Jumlah penduduk
b.
Luas wilayah
c.
Bagian wilayah kerja
d.
Perangkat, dan
e.
Serana dan prasarana pemerintahan
Sebagai wujud demokrasi, dalam
penyelenggaraan pemerintah desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa atau
sebutan lain sesuai dengan budaya yang berkembang di desa yang bersangkutan,
yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, dan keputusan Kepala Desa. Di desa di bentuk
lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat desa. Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab
pada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawaban
disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat.
Kepada Badan Permusyawaratan Desa,
Kepala Desa wajib memberi keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada
rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawaban namun tetap
memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan atau meminta
keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggung
jawaban yang dimakasud.
Pengaturan lebih lanjut mengenai desa
seperti pembentukan, penghapusan, penggabungan, perangkat pemerintah desa,
keuangan desa, pembangunan desa, dan lain sebagainya dilakukan oleh kabupaten
dan kota yang ditetapkan dalam peraturan daerah mengacu pada pedoman yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam pemerintah daerah Kabupaten/kota
dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa, pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa dengan
memperhatikan asal usul dan prakarsa masyarakat. Desa di kabupaten secara
bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul
dan prakarsa pemeritah desa bersama BPD yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
Pemeritah desa terdiri atas kepala desa
dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat
desa lainnya. Sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a.
Urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
b. Urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah,
pemerintah propinsi, dan pemeritah kebupaten.
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh
peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Tugas pembantuan dari pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten kepada desa disertai dengan
pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu
pemerintah desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan
kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan
pendapatan, belanja, dan pengolahan keuangan desa. Sumber pendapatan desa
adalah :
a. Pendapat asli desa.
b. Bagi hasil pajak daerah dan distribusi kabupaten.
c. Bagian dari dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten.
d.Bantuan dari pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintahan kebupaten
atau kota.
e. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh
kabupaten atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan
desa. Pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam Perda dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah. Perda sebagaimana dimaksud wajib mengakui
dan menghormati hak, asal usul, dan adat istiadat desa.
c. Pemerintahan Desa
Arti
dari pemerintahan desa, terlebih
dahulu harus dapat dibedakan antara
istilah .pemerintah dan pemerintahan. (Himawan, 2001 : 50) menyebutkan, bahwa
pemerintah adalah perangkat (organ)
negara yang menyelenggarakan pemerintahan,
sedangkan pemerintahan adalah
kegiatan yang diselenggarakan oleh
perangkat negara, yaitu pemerintah.
Dengan demikian pemerintahan desa
dapat diartikan sebagai kegiatan
dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat atau organisasi
pemerintahan, yaitu pemerintahan
desa.
Pemerintah
desa adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan desa, menurur Nurcholis (2005:
138) pemerintah mempunyai tugas pokok:
1.
Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, membangun dan
membina masyarakat
2.
Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten
Untuk
menjalankan tugas pokok tersebut pemerintah desa mempunyai fungsi:
a.
Menyelenggarakan urusan rumah tangga desa
b.
Pelaksanaan tugas di bidang pembanggunan dan pembinaan masyarakat yang menjadi
tanggung jawabnya.
c.
Pelaksanaan pembinaan perekonomian desa
d.
Pelaksanaan pembinaan partisipasi dan swadaya dan gotong royong masyarakat
e.
Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
f.
Pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisiahan antar masyarakat
g.
Penyusunan, pengajuan rancangan peraturan desa
h.
Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan kepada desa
Pemerintah
Desa menjadi sentrum governance di desa, yang mempunyai relasi dengan
BPD,elemen-elemen masyarakat sipil dan masyarakat ekonomi. Kepala desa adalah
personifikasi pemerintah desa. Pemerintah desa secara empirik menjadi medan
tempur antara Negara dan masyarakat kaerna dipamdang dari sudut Negara,
pemerintah desa merupakan bagian mata rantai birokarasi Negara, yang
menjalankan fungsi regulasi dan control pada wilayah dan masyarakat melalui “
pelayanan administratif”, implementasi proyek-proyek pembangunan, mobilisasi
masyarakat untuk mendukung kebijakan pemrintah, melakukan pelayanan pada
masyarakat demi kepentingan Negara , menarik pungutan dan lain-lain.
Didesa
dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan
bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan
masyarakat desa.Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Dalam
pemerintah daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari
pemerintahan desa dan Badan Permusyaratan Desa (BPD). Pembentukan, penghapusan,
dan atau penggabungan desa dengan memperhatikan asal usulnya atau prakarsa
masyarakat. Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau
disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah
desa bersama Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang ditetapkan dengan Perda.
1.
Badan
Pemusyawaratan Desa (BPD)
Badan
Permusyawaratan Desa atau disingkat dengan BPD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku
adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. BPD berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Anggota
BPD mempunyai kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa; mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia; menyerap, menampung, menghimpun, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat; memproses pemilihan kepala desa;
mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan; menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
masyarakat setempat; dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga kemasyarakatan.
Badan Permusyaratan Desa (BPD) berfungsi
menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarkat.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pasal
34 PP No. 72 Tahun 2005 disebutkan bahwa BPD berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanakan
peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah Desa.
Dalam Pasal 35 PP No. 72 Tahun 2005, di jelaskan BPD mempunyai wewenang:
a) Membahas rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa
b) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan
Desa dan Peraturan
Kepala Desa.
c) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Desa
d) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
e).
Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan,dan menyalurkan aspirasi masyarakat
dan menyusun tata tertib BPD.
Dan
dalam pasal 37 PP No. 72 Tahun 2005, Anggota BPD mempunyai hak:
a) Mengajukan rancangan Peraturan Desa
b) Mengajukan pertanyaan
c) Menyampaikan usul dan pendapat
d) Memilih dan dipilih
e)
Memperoleh tunjangan
Dalam konteks penyelenggaraan
pemerintahan sehari-hari dan pembangunan desa, BPD mempunyai peran normative
sebagai alat control pemerintah desa. Akan tetapi, dalam konteks good governance, pendekatan kemitraan (partnership) lebih relevan ketimbang
pendekatan konfrontatif, yang memungkinkan terjadi ksejajaran antara pemerintah
desa dan BPD, tanpa harus mengurangi makna control BPD.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi yang strategis
dalam menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi
masyarakat desa setempat. Perannya sangat besar dalam mempercepat keberhasilan
pembangunan desa. Lebih-lebih dalam melaksanakan otonomi desa.
Karena itu, selain memahami dan mampu
melaksanakan kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban sesuai ketentuan
yang berlaku, setiap anggota BPD harus benar-benar dapat menjadi lembaga
tersebut sebagi saluran aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Sehingga
pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat
desa.Oleh sebab itu, setiap anggota BPD juga harus mampu membaca
kepentingan-kepentingan masyarakatnya. Menyalurkan aspirasi serta menjembatani
apa yang menjadi kebutuhan masyarakat desa.
2. Kepala Desa
Kepala desa dipilih langsung
oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang syarat
selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman
kepada peraturan pemerintah. Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak
dalam pemilihan kepala desa ditetapkan sebagai kepala desa. Pemilihan Kepala
Desa dalam kesatuan masyarakat hukum dapat beserta hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan, hukum adat setempat
yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Masa jabatan Kepala Desa
adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
Kepala Desa terpilih dilantik
oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan.
Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapakan sumpah/janji.
Kepala Desa merupakan pimpinan
penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam
melaksanakan tugasnya, kepala desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD;
e. Menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
f.
Membina kehidupan masyarakat desa;
g.
Membina perekonomian desa;
h.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
i.
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j. Melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
mencakup:
a. Urusan pemerintahn yang sudah ada
berdasarkan hak asal usul desa.
b. Urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada kepala desa.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah,
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh
peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Tugas dan kewajiban kepala desa dalam
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda
berdasarkan peraturan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
kepala desa dan BPD mempunyai tugas bersama yaitu menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat yang telah diakomodasi atau ditampung
oleh kepala desa dan BPD akan ditetapkan dalam bentuk peraturan desa dan
APBdes. Fungsi Kepala Desa dan BPD dalam pembangunan yakni membuat perencanaan
pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan
pembangunan desa sebagaimana dimaksud disusun oleh pemerintahan desa secara
partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.
d.
Pembangunan Desa
Pembangunan
adalah perubahan yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh yang dilakukan
oleh negara-bangsa dalam rangka memperoleh kemajuan untuk mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan.
Menurut
Kuncoro (2004:3), pembangunan adalah suatu proses yang kompleks dan penuh
ketidakpastian yang tidak dapat dengan mudah dikendalikan dan direncanakan dari
pusat. Karena itu dengan penuh keyakinan para pelopor desentralisasi mengajukan
sederet panjang alasan dan argumen tentang pentingnya desentralisasi dalam
pembangunan.
Menurut
Siagian (2003:4), pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha
pertumbuhan dan perubahan secara berencana yang dilakukan secara sadar oleh
suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju moderenitas dalam rangka pembinaan
bangsa. Lebih jauh lagi dia menyatakan bahwa pembangunan mengandung aspek yang
sangat luas salah satunya mencakup pembangunan di bidang politik.
Ndraha
(2000:15) mengartikan pembangunan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan
manusia untuk mempengaruhi masa depannya. Sebaliknya dia mengatakan implikasi
dari defenisi tersebut yaitu:
1.
Pembangunan berarti membangkitkan kemauan optimal manusia baik dan
kesejahteraan (Equity)
3.
Menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai
dengan kemampuan yang ada pada dirinya. Kepercayaan ini dinyatakan dalam bentuk
kesempatan yang sama, kebebasan memilih dan kekuasaan untuk memutuskan (Empowermwnt
)
4.
Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secara mandiri (Sustainability)
5.
Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan negara yang satu dengan yang
lainnya dan menciptakan hubungan yang saling menggantungkan dan saling
menghormati (Interdependece)
Ada beberapa ide pokok yang sangat penting
diperhatikan tentang pembangunan yaitu sebagai berikut:
Pertama, bahwa pembangunan merupakan suatu proses
berarti suatu kegiatan yang terus-menerus dilaksanakan meskipun sudah barang
tentu bahwa proses itu dapat dibagi dan biasanya memang dibagi menjadi
tahap-tahap tertentu yang berdiri sendiri. Pentahapan itu dapat dibuat
berdasarkan jangka waktu, biaya, atau hasil tertentu yang diharapkan akan
diperoleh.
Kedua, bahwa pembangunan merupakan usaha yang secara
sadar dilaksanakan. Jika ada kegiatan yang kelihatannya nampak seperti
pembangunan, akan tetapi sebenarnya tidak dilaksanakan secara sadar dan timbul
hanya secara insedental di masyarakat tidaklah dapat digolongkan kepada
kategori pembangunan.
Ketiga, bahwa pembangunan dilakukan secara berencana
dan perencanaan itu berorientasi kepada pertumbuhan dan perubahan.
Keempat, bahwa pembangunan mengarah kepada
modernitas. Modernitas disini diartikan sebagai cara hidup yang baru dan lebih
baik dari pada sebelumnya serta kemampuan untuk lebih menguasai alam lingkungan
dalam rangka peningkatan kemampuan swasembada dan mengurangi ketergantungan
pada pihak lain.
Kelima, bahwa modernitas yang dicapai melalui
pembangunan itu bersifat multi dimensional. Artinya bahwa modernitas itu
mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara, terutama aspek politik,
ekonomi, sosial budaya.
Keenam, bahwa semua hal yang telah disebutkan dimuka
ditujukan kepada usaha membina bangsa yang terus menerus dilaksanakan dalam rangka
pencapaian tujuan bangsa dan negara yang telah ditentukan sebelumnya.
Sedangkan menurut Nugroho (2003:24) inti dari
pembangunan pada dasarnya adalah pergerakan ekonomi rakyat. Ada pepatah
mengatakan bahwa negara dalam kondisi paling berbahaya jika rakyatnya miskin.
Kemiskinan mempunyai pengaruh paling buruk kepada setiap sisi kehidupan
manusia. Oleh karena itu, tugas pembangunan adalah menanggunglangi kemiskinan.
Dengan pemahaman ini dapat dikatakan bahwa inti pembangunan adalah menggerakan
ekonomi agar rakyat mempunyai kemampuan untuk tidak berada dalam kemiskinan.
Dalam bahasa politis disebut sebagai ” menggerakan ekonomi rakyat”.
Pembangunan yang mencapai hasil dapat secara efektif
dicapai dengan melihat kekuatan pokok yang harus dibangun dan mengidentifikasikan
tugas pokok dan fungsi dari lembaga-lembaga strategis pembangunan. Kekuatan
pokok yang dibangun oleh indonesia adalah keunggulan bersaing. Hanya bangsa
yang memiliki keunggulan bersaing yang pokok adalah keunggulan ekonomi. Dengan
demikian, setiap bidang harus mendukung kearah terbentuknya daya saing ekonomi.
Secara khusus prioritas bagi sektor ekonomi adalah membangun daya saing pelaku
ekonomi baik secara sektoral maupun secara regional. Daya dukung ideologi,
politik dan hukum adalah implementasi kebijakan otonomi daerah yang taat asas
dan penegakkan hukum yang konsisten. Daya dukung di bidang sosial budaya adalah
membangun paradigma pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu saja
kesemuanya tidak akan terjadi jika tidak didukung keamanan dan ketertiban yang
mantap. Dengan melihat kondisi tersebut, maka strategi untuk pelaku
ekonomi/usaha adalah mewajibkan implementasi good cooperate governance,
dan untuk sektor bukan ekonomi bisnis dengan mewajibkan implementasi good
governance.
Visi dari pembangunan adalah terwujudnya masyarakat
yang maju, mandiri, sejatera, adil, dan setia kepada pancasila dan UU 45. Visi
ini mempunyai jangka waktu tak terbatas, karena sifat dari ” kemajuan” bersifat
tergantung dengan waktu. Oleh karena itu, dapat pula disusun visi lima tahunan,
dan disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan yang harus dijangkau dalam lima
tahun kedepan.
Misi pembangunan tidak berbeda dengan misi dari
Negara Indonesia, seperti yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Dikaitkan dengan konteks kekinian, maka misi
pembangunan disempurnakan lagi dengan mencermati kondisi objektif dalam
masyarakat yaitu adanya kesenjangan sebagai tantangan pembangunan. Oleh
karenanya, secara lebih fokus, maka misi dari pembangunan adalah menanggulangi
kesenjangan, mempersiapkan kompetisi global, dan menjaga kesinambungan hidup
bangsa dengan pola pembangunan untuk rakyat, dilaksanakan oleh rakyat sesuai
aspirasi yang tumbuh dari rakyat.
Pembangunan nasional indonesia mengambil konsep
dasar pembangunan sesuai dengan kondisi terkini dari negara indonesia, yaitu
adanya keragaman potensi, kecakapan, keinginan dari setiap daerah di indonesia,
dan telah disepakatinya desentralisasi sebagai pola penyelenggaraan
pembangunan, dimana otonomi daerah diletakkan pada tingkat kabupaten dan kota.
Dengan demikian konsep dasar pembangunannya adalah bahwa tugas dari pemerintah
nasional adalah menyusun visi, misi, dan strategi pembangunan nasional.
Pemerintah Kabupaten dan kota melaksanakan sesuai dengan potensi, kecakapan,
dan aspirasi. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menjadi pendamping dan
penyelaraskan pembangunan natar daerah otonom tersebut.
Mengingat konsep dasar pembangunan tersebut, maka
startegi pembangunan nasional yang disusun oleh Pemerintah Provinsi adalah menyusun
secara rinci secara sektoral strategi-strategi pembangunan dimana setiap daerah
dapat memilih sektor dan strateginya sesuai dengan potensi, kecakapan, dan
aspirasi lokal. Jadi, ibaratnya, strategi pembangunan nasional adalah menu yang
lengkap untuk diberikan kepada masyarakat membangun di daerahnya untuk dapat
memilih sesuai dengan prioritas pembangunan di daerahnya masing-masing.
Keberhasilan
Pembangunan desa juga merupakan wujud adanya efektifitas dan kemampuan serta
etos kerja kepala desa dan aparatur pemerintah desa.Namun demikian banyak
realitas di desa-desa banyak kpela desa tidak memiliki orientasi yang maju
dalam menjalankan pemrintahan desa,hal ini banyak disebabkan banyak pemerintah
desa tidak memiliki visi, misi dan rencana strategis yang memadai untuk
menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan pada masyarakat desa dari sosisl
ekonomi, politik dan fisik.
Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan,
maupun indeks pembangunan manusia. Pembangunan di desa menjadi tanggungjawab Kepala desa
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum
Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut di ditetapkan dalam RKPDes
(Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan dalam APBDes. Dalam
pelaksanaan pembangunan Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan dapat
dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa.
Konsep pembangunan desa menjelaskan : pembangunan
masyarakat adalah suatu gerakan untuk memajukan suatu kehiduapan yang lebih
baik bagi seluruh masyarakat, dengan partisipasi aktif, bahkan jika mungkin
dengan swakarsa (inisiatif) masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu bagaimana
menggugah dan menumbuhkembangkan partisipasi sangatlah diperlukan untuk proses pembangunan
masyarakat itu sendiri ( DEPDAGRI).
Menurut Islamy (2004) partisipasi masyarakat berarti
: (1). memberilkan kesempatan yang nyata kepada mereka untuk mempengaruhi
pembuatan keputusan tentang masalah kehidupan ya ng mereka hadapi sehari-hari
dan memperkecil jurang pemisah antara pemerintah dan rakyat (2). Memperluas
pendidikan politik sebagai landasan bagi demokrasi, dengan demikian mereka akan
terlatih dalam menyusun prioritas-prioritas kebutuhan melalui suatu pola
kompromi yang sehat (3). Akan memperkuat solidaritas komunitas masyarakat
lokal.
Pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh
kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan Badan
Permusyaratan Desa (BPD). Pelaksanaan pembangunan kawasan pedesaaan diatur dengan
Perda, dengan memperhatikan:
a. Kepentingan masyarakat desa.
b. Kewenangan desa.
c. Kelancaran pelaksanaan investasi.
d. Kelestarian lingkungan hidup.
e. Keserasian kepentingan antar kawasan
dan kepentingan umum.
Masalah-masalah dalam penyelenggaraan pembangunan di
desa merupakan suatu yang perlu diperhatikan bersama antara Kepala desa maupun
BPD,serta masyarakat itu sendiri. Sehingga dalam menentukan suatu program baik
pembangunan fisik dan nonfisik dapat dirasakan manfaatnya dengan seksama bukan
hanya orang tertentu saja.Untuk itu antara BPD
dan Kepala Desa harus sejalan. Sebagai mitra Kepala Desa, seluruh anggota BPD
juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan peranserta
masyarakat dalam membangun desa. Karena, salah satu faktor penentu keberhasilan
pembangunan di sebuah desa, ditentukan oleh tinggi rendahnya dukungan yang
diberikan masyarakat desa tersebut.
Dari berbagai tuntutan pembangunan, terkadang
menjadi suatu polemik dan dinamika dalam pengelolaan serta penyelenggaraan
pemerintahan desa, maka menyebabkan semakin vitalnya keberaadaan lembaga
auditor pemerintah desa yang berfungsi sebagai sebuah badan penyelenggara
pemerintahan di desa.
Keberhasilan
dari suatu pemerintahan terletak pada pemerintahannya sendiri, dalam hal ini
pemerintah telah membuat Undang-undang mengenai pemerintahan desa, salah
satunya adalah PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa, yang isinya menyebutkan bahwa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BPD dan Kepala Desa merupakan patokan
untuk kebrhasilan dan sangat berperan dalam pembengunan desa. Dimna pembangunan
desa itu meliputi ; pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, pembangunan
masyarakat desa, pembangunan kebudayaan dan pembangunan fisik desa. Pembangunan desa pada dasarnya
mencakup keseluruhan aspek desa yang terdiri dari berbagai sector dan program
yang saling berkaitan dan dilaksanakan oleh masyarakat dengan banyuan dan
bimbingan pemerintah, karena untuk meningkatkan pembangunan desa,baik peningkatan
ekonomi maupun peningkatan taraf hidup sangat dipengaruhi kepemimpinan
seseorang. Secara teori bahwa salah satu factor penunjang adalah pemimpin. Oleh
sebab itu, kegiatan pembangunan perlu diarahkan untuk merubah kegiatan
masyarakat desa menjadi lebih baik. Untuk mencapai semua itu perencanaan dan
implementasi pembangunan harus berisi usaha untuk memberdayakan masyarakat
sehingga mereka mempunyai akses pada sumber- sumber ekonomi (sekaligus
politik).
Dalam
perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa
seyogianya tidak merencanakan sendiri perencanaan pembangunan tersebut tanpa
melibatkan lembaga lain. Lembaga yang paling berpengaruh untuk menampung
aspirasi masyarakat adalah Badan Permusyawaratan Desa, maka seharusnya Kepala
Desa sebagai kepala tertinggi Pemerintahan Desa harus bekerja sama dengan, BPD
tersebut dalam menetapkan perencanaan pembangunan desa, serta harus mengikut
sertakan masyarakat.
Proses
pengelolaan pembangunan Desa sebagai berikut :
1.
Perencanaan
Fungsi perencanaan adalah sebagai
alat untuk memilih, merencanakan untuk masa yang akan datang, cara untuk
mengalokasikan sumber daya serta alat untuk mencapai sasaran, dan apabila
dikaitkan dengan pembangunan yang hasilnya diharapkan dapat menjawab semua permasalahan,
memenuhi kebutuhan masyarakat, berdaya guna dan berhasil guna, serta mencapai
tujuan yang diinginkan, maka perencanaan itu sangat diperlukan agar pembangunan
yang dilaksanakan lebih terarah, efektif dan efisien dalam penggunaan sumber
daya dan dana. Sedangkan pembangunan dalam perencanaan itu sendiri merupakan
suatu proses perubahan kearah yang lebih baik melalui apa yang dilakukan secara
terencana.
Memberi kesempatan pada masyarakat
untuk menentukan arah berarti memberikan kesempatan pada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan. Menurut Diana Conyers dalam Suparjan dan
Hempri (2003: 53), ada tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat
mempunyai sifat penting yaitu:
1.
Partisipasi masyarakat
merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan
sikap masyarakat setempat.
2.
Bahwa masyarakat akan
lebih mempercayai program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses
persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk
program dan akan mempunyai rasa memiliki.
3.
Partisipasi masyarakat
merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan
sikap masyarakat setempat.
4.
Bahwa masyarakat akan
lebih mempercayai program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan
dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk program dan
akan mempunyai rasa memiliki.
Partisipasi masyarakat adalah
keterlibatan mental/ pikiran dan emosi seseorang di dalam situasi kelompok,
yang mendorongnya untuk memberi sumbangan kepada kelompok dalam upaya mencapai
tujuan serta turut bertanggungjawab terhadap upaya yang bersangkutan, sehingga
membantu berhasilnya setiap program yang direncanakan dan dilakukan.
Partisipasi masyarakat dalam bentuk keterlibatan masyarakat dalam
musrenbag mempunyai arti penting dalam proses pembangunan wilayahnya.
Dengan demikian masyarakat mampu menyampaikan aspirasi mereka dan masalah
mereka sendiri sebagai orang yang terlibat dari perencanaan, pelaksanaan dan
hasil. Menumbuhkan kesadaran diri dan partisipasi masyarakat dalam
forum musrenbag ,setidak masyarakat tidak hanya sebagai objek
pembangunan tetapi berperan sebagai penyampai aspirasi dan perencana
pembangunan juga. Dengan demikian mak a dengan adanya partisipasi
masyarakat maka akan tercapai suatu pemecahan masalah sesuai dengan keinginan
bersama, adanya mufakat bersama merupakan bentuk hasil kerjasama antara
pihak masyrakat dengan pemerintah ,yang saling mempercayai, saling terbuka,
adanya tujuan bersama, sehingga akan terbentuk sistem sosial yang kokoh, yang
akan meningkatkan kewaspadaan nasional, sehingga hasil dari musrenbag dapat
diterima semua pihak.
2.
Penetapan dan Pelaksanaan
Pada tahap penetapan dan pelaksanaan
perlu diadakan penyorotan terhadap kekuatan social dalam masyarakat, dan
disamping itu juga perlu diadakan pengamatan terhadap perubahan social yang
terjadi.
Sebagaimana
dipaparkan dalam UU No. 32 tahun 2004 bahwa di dalam desa terdapat tiga
kategori kelembagaan desa yang memiliki peranan dalam tata kelola desa, yaitu:
pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di
tingkat desa (pemerintahan desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Pemerintahan desa ini dijalankan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri
ini.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
kepala desa dan BPD mempunyai tugas bersama yaitu menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat yang telah diakomodasi atau ditampung
oleh kepala desa dan BPD akan ditetapkan dalam bentuk peraturan desa dan
APBdes.
3.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring adalah pemantauan secara
terus menerus proses perencanaan dan pelakasanaan kegiatan. Monitoring dapat
dilakukan dengan mengikuti langsung kegiatan atau membaca hasil laporan dari
pelaksanaan kegiatan. Monitoring sering dipandang sebagai pengukuran kuantitas
yang berkaitan dengan bagaimana pencapaian keselarasan antara sumber-sumber
yang digunakan dan waktu yang ditetapkan. Monitoring merupakan aktivitas yang
berkelanjutan yang terutama dimaksudkan untuk memberikan informasi terhadap
perencana dalam mengidentifikasi perubahan-perubahan yuang terjadi dalam tahap
implementasi. Monitoring merupakn mekanisme yang diginakan untuk mengoreksi
penyimpangan-penyimpangan (deviations)
yang mungkin timbul dalam suatu kegiatan dengan membandingkan antara apa yang
diharapkan dan apa yang dilakukan.
Dalam tahap evaluasi diadakan analisis terhadap efek
pembamgunan, sehngga dapat mengukur keberhasilan ataupun kegagalan dalam suatu
program pembangunan. Evaluasi bertujuan :
-
Mengidentifikasi
tingkat pencapaian tujuan.
-
Mengukur dampak
langsung yang terjadi pada kelompok sasaran.
-
Mengetahui dan
menganalisis konsekuensi-konsekuensi lain yang mungkin trjadi di luar
(externalities).
Dalam konteks penyelenggaraan
pemerintahan sehari-hari dan pembangunan desa, BPD mempunyai peran normative
sebagai alat kontrol pemerintah desa.
Selain
adanya peran BPD sebagai pengontrol penyelenggaraan pemerintahan desa,
partisipasi masyarakat dalam pembangunan mutlak diperlukan, tanpa adanya
partisipasi masyarakat pembangunan hanyalah menjadikan masyarakat sebagai objek
semata. Salah satu kritik adalah masyarakat merasa “tidak memiliki” dan “acuh
tak acuh” terhadap program pembangunan yang ada.
Penempatan
masyarakat sebagai subjek pembangunan mutlak diperlukan sehingga masyarakat
akan dapat berperan serta secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan
hingga monitoring dan evaluasi pembangunan. Terlebih apabila kita akan
melakukan pendekatan pembangunan dengan semangat lokalitas. Masyarakat lokal
menjadi bagian yang paling memahami keadaan daerahnya tentu akan mampu
memberikan masukan yang sangat berharga. Masyarakat lokal denga pengetahuan
serta pengalamannya menjadi modal yang sangat besar dalam melaksanakan
pembangunan. Masyarakat lokal-lah yang mengetahui apa permasalahan yang
dihadapi serta juga potensi yang dimiliki oleh daerahnya. Bahkan pula mereka
akan mempunyai “pengetahuan lokal” untuk mengatasi masalah yang dihadapinya
tersebut.
Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan daerah kabupaten/kota.
Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud disusun oleh
pemerintahan desa secara
partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.
Perencanaan
pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi:
- Rencana
pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMDes untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
- Rencana kerja
pembangunan desa, selanjutnya disebut RKP-Desa, merupakan penjabaran
dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJMDes ditetapkan
dengan peraturan desa dan RKP-Desa ditetapkan dalam keputusan kepala desa berpedoman pada peraturan
daerah. Perencanaan pembangunan desa selayaknya didasarkan pada data dan informasi yang akurat
dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada proyek-proyek pembangunan pedesaan yang dilakukan oleh pihak
lain di luar pemerintah desa
(seperti REKOMPAK dengan Rencana Pembangunan Permukiman-nya), maka dokumen-dokumen perencanaan
pembangunan yang dihasilkan harus mengacu dan atau terintegrasi dengan RPJM Desa atau RKP-Desa. Kegiatan pembangunan
direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut di
ditetapkan dalam RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan
dalam APBDesa.
E. Definisi Konsep
Konsep merupakan unsur pokok
dalam penelitian, konsep adalah definisi
tersingkat dari sekelompok fakta dan gejala. Konsep merupakan definisi dari apa
yang perlu dicermati, konsep menentukan antar variable-variabel mana kita ingin
menentukan hubungan empiris. Definisi konsep dipergunakan untuk memberikan suatu batasan dari berbagai konsep secara
tegas dan tuntas. Untuk mendapatkan batasan defenisi yang lebih jelas dari masing-masing
konsep, maka penulis mengemukakan defenisi dari beberapa konsep yang digunakan
yaitu:
1.
Dinamika
Merupakan
perkembangan atau gerak majunya suatu kehidupan social yang ditentukan sendiri
oleh perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2.
Desa
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepenyingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia.
3.
Pemerintahan Desa
a.
Kepala Desa
Kepala Desa adalah penyelenggara pemerintahan
di desa yang dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik
Indonesia.
b.
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
4.
Pembangunan Desa.
Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik, dalam
aspek pendapatan, kesmpatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan
keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
F. Defenisi Operasional
Defenisi operasional adalah suatu
unsur penelitian yang memberitahukan bagaimana cara mengukur suatu variabel.
Sedangkan arti dari variabel itu sendiri adalah suatu karakteristik yang
mempunyai variasi nilai atau ukuran.
Untuk
menggambarkan dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa dapat dilihat dari indikator
sebagai berikut :
1.
Konflik
Ø Mekanisme
perencanaan pembangunan.
Ø Mekanisme
pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan.
Ø Mekanisme
pengawasan penyelenggaraan pembangunan.
2.
Konsolidasi
Ø Tindakan/kebijakan
yang dilakukan BPD dan Kepala desa,
untuk menyelesaikan hambatan/masalah dalam Perencanaan pembangunan.
Ø Tindakan/kebijakan yang dilakukan BPD dan Kepala desa, untuk
menyelesaikan hambatan/masalah dalam Pelaksanaan pembangunan.
Ø Tindakan/kebijakan yang dilakukan BPD dan Kepala desa, untuk
menyelesaikan hambatan/masalah dalam Pengawasan penyelenggaraan pembangunan.
3.
Koordinasi
Ø Kerja
sama antara BPD dengan Kepala desa dalam Perencanaan
pembangunan.
Ø Kerja
sama BPD dengan Kepala desa dalam Pelaksanaan pembangunan.
Ø Kerja
sama BPD dengan Kepala desa melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan
pembangunan.
G.
Metodologi Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian merupakan
suatu wadah untuk menjawab suatu permasalahansecara ilmiah. Di dalam melakukan
suatu penelitian harus menggunakan suatu metode yang sesuai dan berhubungan
dengan inti dari permasalahan yang akanditeliti. Supaya dapat memperoleh data yang
relevan sesuai dengan permasalahanyang diteliti metode penelitian ini mempunyai
peran penting. Oleh karena itu,dalam suatu penelitian tersebut terdapat segala
sesuatu yang berhubungan dengan prosedur pelaksanaan suatu penelitian mulai
dari pemilihan dan penetapan fokus penelitian sampai dengan cara menganalisa
data yang diperoleh.
Penelitian ini termasuk dalam
jenis penelitian deskriptif. Menurut Moleong (2006, hal.11) penelitian
deskriptif adalah penelitian yang berupaya mengungkapkan suatu masalah dan
keadaan sebagaimana adanya, untuk itu peneliti dibatasi hanya mengungkapkan
fakta-fakta dan tidak menggunakanhipotesa. Penelitian deskriptif bertujuan
untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu dan keadaan sosial yang
timbul dalam masyarakat untuk dijadikan sebagai obyek penelitian.
Selanjutnya dalam penelitian ini
menggunakan metode kualitatif. Definisi metode kualitatif seperti yang
dikemukakan oleh Bogdan dan Taylor dalamMoleong (2006, hal.4) adalah sebagai
berikut:“Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif
berupa kata-kata tertulis atau lisan
dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Menurut mereka pendekatan ini
diarahkan pada latar dan individu secara holistik (utuh). Jadi dalam hal ini
tidak boleh mengisolasikan individu atau organisasi ke dalam variabel atau
hipotesis, tetapi perlu memandangnya sebagai bagian dari suatu keutuhan.”
Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif,
yang mana penelitian ini digunakan untuk menggambarkan temuan yang diamati.
Tujuan penelitian deskriptif kualitatif adalah untuk membuat pencatatan secara
sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta dan sifat populasi di daerah
tertentu.
2. Unit Analisis
Dalam
penelitian ini adalah tentang Dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa dalam
penyelenggaraan pembangunan desa. Tepatnya di Desa Tancep, Kec. Ngawen
Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dengan narasumber 10 orang. Unit analisisnya adalah 2 orang
yang berasal dari BPD, Kepala Desa ,Sekretaris Desa Kabag Pembangunan,tokoh
masyarakat 3 orang serta dari masyarakat 2 orang.
Selanjutnya
untuk menentukan informan dipakai teknik purposive
sampling, yaitu sampel dimana pengambilan elemen-elemen yang dimasukkan
dalam sampel dilakukan sesuai dengan tujuan, dengan catatan bahwa informan
tersebut representatif atau mewakili yang sudah diketahui sebelumnya.
Adapun
tempat penelitian adalah di Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Kabupaten
GunungKidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
3. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan
data dalam penelitian ini menggunakan teknik :
a. Observasi
Observasi
adalah metode pengumpulan data dimana penyelidik mengadakan pengamatan terhadap
gejala-gejala subjek yang diteliti, baik pengamatan itu dilakukan dalam situasi
buatan maupun situasi yang sebenarnya yang khusus diadakan.
Dalam
observasi ini peneliti akan mengamati secara langsung bagaimana dinamika
hubungan BPD dan Kepala Desa, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
b.
Wawancara
Metode
wawancara (interview) adalah
pengumpulan data dimana peneliti mengunpulkan data dengan jalan mengadakan komunikasi
secara langsung dengan subjek penelitian di lokasi penelitian.
Wawancara
ini dilakukan karena peneliti ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas dan
mendalam mengenai dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan
pembangunan, terutama kepada responden yang mempunyai peran kunci yaitu anggota
BPD dan Kepala Desa.
c.
Dokumentasi
Metode
dokumentasi adalah metode pengumpulan data didasarkan pada dokumen-dokumen atau
catatan-catatan terakhir yang ada pada daerah penelitian.
Data dapat diperoleh
melalui catatan-catatan resmi, seperti Undang-Undang, Media cetak maupun media
elektronik.
4.
Teknik
Analisa Data
Analisis
data ialah proses mengatur urutan data, mengorganisir ke dalam suatu pola,
kategori dan uraian dasar yang membedakan dengan penafsiran, yaitu memberikan
arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan uraian-uraian dan mencari
hubungan diantara dimensi-dimensi uraian.
Untuk
menganalisa data, maka penyusun menggunakan analisis data secara kualitatif,
artinya suatu data yang dianalisa dengan tidak menggunakan data statistik,
namun hanya menggunakan pengukuran yang benar, sehingga dapat dipercaya dan
valid hasilnya. Dalam menganalisia data, penyusun akan berpedoman pada
langkah-langkah berikut ini :
a.
Pengumpulan data
Disini
penyusun akan mengumpulkan data-data yang diperoleh dari penelitian yang
dilakukan.
b.
Penilaian data
Dalam
tahap ini data yang diperoleh dari berbagai sumber akan diteliti dengan
memperhatikan prinsip validitas, sehingga data yang relevan saja yang akan digunakan.
c. Penafsiran
data
Selanjutnya,
akan dilakukan analisa data dan interpretasi terhadap berbagai fenomena,
gambaran dan hubungan sebab akibat dari faktor-faktor yang akan diteliti. Dalam
menganalisis data penyusun menggunakan pendekatan interpretatif.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
- Dwipayana, AAGN
Ari dkk.(2003). Membangun Good Governance di Desa. IRE Press.
Yogyakarta.
- Moleong Lexi j..
Metode Penelitihan Kualitatif. Bandung 2006 PT .Remaja Rosdkarya.
- Suharto
Edi (Membangun Masyarakat Memberdayakan
Rakyat).Bandung 2005 PT.Refika
Aditama.
- Usman , Sunyoto ; 2003 ( Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat), Hal.31
- Jendela, Demokrasi Desa, Volume I. Penerbit STPMD “
APMD “ Yogyakarta,2002
- Ted Robert Gurr, Handbook of Political Conflict, Theory
and Research,
New York, The Free
Press, 1980, hal. 2
B. Skripsi
-
Ridwan
Nasrulloh, (Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Dalam Mendukung Tata Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Tahun 2008
- Krisno
Hadi, Dinamika Pembangunan Daerah Pasca Pemekaran
Wilayah, 2004
- Sri
Budining, (Peranan Kepemimpinan Kepala
Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan di Era Otonomi Daerah), 2004
C. Lain
– lain
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
18 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
(
Kamus Internasional Populer, 2002: 99 )
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun
1999-2004
Artikel.Rani
Ika Ramayanti.Kinerja Badan
Pemusyawaratan Desa (BPD),7 Agustus 2008
Artikel,Donny Setiawan*. Pelembagaan Partisipasi Masyarakat Desa
Melalui
Pembangunan BKM
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/14890
Tidak ada komentar:
Posting Komentar