Selasa, 08 Mei 2012

DINAMIKA HUBUNGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN

(Studi Deskriptif Kualitatif Di Desa Tancep,Kecamatan Ngawen, Kabupaten GunungKidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) )

 OLEH :
Aprianus Umbu Reada Ndata Meha

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA “APMD”
YOGYAKARTA
2012


BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang Masalah
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, semakin menguatkan posisi daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan di segala bidang, karena semua yang menyangkut kemajuan daerah diserahkan pengelolaan sepenuhnya kepada daerah, terutama Kabupaten dan Kota sebagai titik berat otonomi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 200 ayat 1 maka dapat diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ada dua unsur pemerintahan penting yang berperan di dalamnya, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa merupakan lembaga eksekutif desa dan BPD sebagai lembaga legeslatif desa. Pemerintah desa terdiri kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa bertugas membantu kinerja kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi pemerintah desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Bersama perangkat desa, kepala desa sebagai pimpinan struktur pemerintah desa memiliki peranan yang signifikan dalam pengelolaan proses sosial dalam masyarakat. Tugas utama yang harus diemban pemerintah desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan demokratik, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga membawa masyarakatnya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tenteram, dan berkeadilan. Pemerintah desa dituntut untuk lebih memahami apa yang menjadi kebutuhan dari warganya yang terdiri dari berbagai lapisan. Artinya, bahwa pemerintah dalam pemerintahannya dan dalam pembuatan kebijakan, dituntut untuk melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk mengetahui secara langsung sejauh mana, seperti apa kondisi dan apa yang sesungguhnya menjadi kebutuhan masyarakatnya.
Peran dan fungsi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) menurut UU No. 32 tahun 2004 pasal 209, BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan. Peran dan fungsi BPD dalam pembagunan yakni dalam pembuatan perencanaan bersama pemerintah desa. BPD sebagai lembaga yang mengawasi jalannya peraturan desa dan memberikan jalan bagi pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul  Nomor 18 tahun 2006  tentang  Pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa,BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (pasal 3). BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan, wewenang, fungsi, dan tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukan dalam proses pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran utama aspirasi warga desa, tidak hanya berperan sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor demokrasi di desa. Kedua, berkenaan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Legislasi Peraturan Desa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis Partai Politik, memungkinkan otoritas partai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan warga desa sebagai objek persaingan elit partai politik di desa.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa bukanlah bawahan Kecamatan, karena Kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan kelurahan, desa memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa merupakan pimpinan penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
e. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
f.  Membina kehidupan masyarakat desa;
g.  Membina perekonomian desa;
h.  Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
i.  Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Keanggotaan BPD seperti yang disebutkan dalam pasal 30 PP No. 72 tahun 2005 adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pasal 34 PP No. 72 Tahun 2005 disebutkan bahwa BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanakan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah Desa. Dalam Pasal 35 PP No. 72 Tahun 2005, di jelaskan BPD mempunyai wewenang:
a)  Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b)  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan
Desa dan Peraturan Kepala Desa
c)  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
d)  Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
e)  Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan,dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.
Dan dalam pasal 37 PP No. 72 Tahun 2005, Anggota BPD mempunyai hak:
a)  Mengajukan rancangan Peraturan Desa
b)  Mengajukan pertanyaan
c)  Menyampaikan usul dan pendapat
d)  Memilih dan dipilih
e)  Memperoleh tunjangan
Keberhasilan dari suatu pemerintahan terletak pada pemerintahannya sendiri, dalam hal ini pemerintah telah membuat Undang-undang mengenai pemerintahan desa, salah satunya adalah PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa, yang isinya menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa seyogianya tidak merencanakan sendiri perencanaan pembangunan tersebut tanpa melibatkan lembaga lain. Lembaga yang paling berpengaruh untuk menampung aspirasi masyarakat adalah Badan Permusyawaratan Desa, maka seharusnya Kepala Desa sebagai kepala tertinggi Pemerintahan Desa harus bekerja sama dengan, BPD tersebut dalam menetapkan perencanaan pembangunan desa, serta harus mengikut sertakan masyarakat.
Pembangunan di Indonesia mempunyai Tujuan Nasional yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004, dalam pendahuluannya menyatakan : Tujuan Nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui Pembangunan Nasional dalam segala aspek kehidupan Bangsa, oleh penyelenggaraan Negara yaitu Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pada saat berlakunya Undang-undang  No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang saat ini, diganti Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan yang cukup besar dalam struktur penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Dalam kerangka otonomi daerah, salah satu komponen yang masih perlu dikembangkan adalah wilayah pedesaan. Eksistensi desa memiliki arti penting dalam proses pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan, karena desa memiliki “hak otonomi”, yaitu hak untuk mengatur dan mengurus secara bebas rumah tangganya sendiri berdasarkan asal-usul dan adat istiadat masyarakat setempat. Untuk mewujudkan kemandirian pelaksanaan pembangunan yang berbasis pada wilayah pedesaan, dituntut keterlibatan sosiokultural yang ada dalam masyarakat. Hal ini semakin membuka peluang bagi masyarakat desa untuk memanfaatkan nilai-nilai budaya serta pranata sosial setempat demi mewujudkan keberhasilan pembangunan di desanya masing-masing.
Perkembangan pembangunan Desa diberikan kebebasan dalam ketentuan yang mengaturnya untuk mewujudkan pemerintahan Desa yang lebih baik. Salah satu aspek penting dalam Pembangunan Nasional yaitu upaya pembangunan pedesaan, artinya pembangunan pedesaan merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional yang bersifat menyeluruh yang keberhasilannya mutlak harus didukung oleh semua stakeholder, untuk meningkatkan pembangunan Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Pembangunan Desa ini, sebagai bagian dari Pembangunan Nasional dan daerah, pada dasarnya merupakan keseluruhan upaya dalam rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara berencana oleh Pemerintah dan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai segala aspek kehidupan baik ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan. Pemerintah perlu memikirkan program-program penguatan organisasi masyarakat ditingkat Desa, Kepala Desa sangat berperan dalam pembangunannya dan bersama sama dengan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan pemimpin dari organisasi formal dan BPD dari Organisasi informal yaitu elemen masyarakat yang terpilih. Pemimpin itu perlu melakukan komunikasi dan pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat yang yang berada di Desa-desa masing masing. Agar program pemerintah efektif maka perlu adanya kepemimpinan kepala Desa dan BPD dalam mengarahkan masyarakat dengan tujuan berpartisipasi dalam pembangunan. 
Dengan banyaknya Desa-desa yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda di Kabupaten Gunungkidul, Kecamatan Ngawen khususnya Desa Tancep yang heterogen ditambah pendemokrasian sebagai sasaran dalam pembangunan di tingkat Desa-Desa, pembangunan yang berlandaskan pada pemberdayaan masyarakat yang sangat diperlukan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, saat ini pemerintah dalam keadaan yang serba sulit dikarenakan ekonomi masyarakat semakin memburuk, maka perlu kesamaan visi dan misi antara kepala Desa dan Badan permusyawaratan Desa untuk bekerjasama dan memikirkan langkah-langkah yang harus di tempuh untuk mengatasi permasalahan yang terjadi. Berdasarkan Kebijakan tentang Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005, telah membawa angin segar untuk terciptanya pemerintahan Desa yang lebih baik, makna istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat, dalam hal ini tentu penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan Desa harus di hormati berdasarkan sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat agar Pemerintah Desa mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi penuh dengan kesadaran dan aktif, perlu ada yang menggerakkan terutama dalam hal ini Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan di Desa.
Sebagai subjek pembangunan tentunya warga masyarakat Desa Tancep hendaknya sudah dilibatkan untuk menentukan perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan objektif masyarakat yang bersangkutan. Dalam arti bahwa perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sehingga program perencanaan pembangunan desa yang akan dicanangkan, masyarakat dapat berpartisipasi seoptimal mungkin. Ide-ide pembangunan harus berdasarkan pada kepentingan masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhannya yang menunjang terhadap pembangunan nasional. Ide-ide pembangunan desa demikian inilah yang akan ditampung dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan akan dimufakatkan bersama dalam musyawarah pembangunan desa sehingga dapat direncanakan dengan baik antara pemerintah dengan masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan menumbuhkan prakarsa dan swadaya masyarakat serta partisipasi aktif nantinya pada saat pelaksanaan pembangunan desa.
Oleh karena itu, perencanaan pembangunan desa akan dilaksanakan pada musyawarah pembangunan desa antara pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupannya. Seperti kita ketahui bersama baik di media massa maupun media elektronik memberitakan bahwa perencanaan pembangunan desa sering tertunda.
Hubungan antara BPD dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa. Mengingat bahwa BPD dan Kepala desa itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa tidak boleh saling menjatuhkan tetapi harus dapat meningkatkan pelaksanaan koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan pembangunan yang merupakan perwujudan dari peraturan desa.
Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar memperhatikan hubungan kemitraan kerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu sendiri. Kemitraan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa disini berarti bahwa dalam melaksanakan tugas pembangunan maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat, semua aparatur Pemerintahan Desa, baik itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan  Desa harus benar-benar memahami kapasitas yang menjadi kewenangan maupun tugasnya masing-masing. Sehingga dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa semua aparatur pemerintah desa dalam hubungannya dapat bersinergi dan bermitra dengan baik dan tepat dalam meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang profesional dan akuntabel. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Indonesia memang seringkali mengalami persoalan-persoalan yang timbul terkait dengan hubungan tersebut, seperti hubungan antara Kepala Desa dengan BPD.
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang merasa benar sendiri, hal ini tentu saja sangat merugikan dari sisi demokrasi yang berkembang di masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat dan sistem kekeluargaan semakin ditinggalkan akibatnya perbedaan tersebut menimbulkan ke arah jurang disintegrasi, maka Kepala Desa dan BPD harus menyadari dan diupayakan tindakan preventif dengan diiringi atau diimbangi usaha untuk menjaga persatuan dan kesatuan yang berpegang teguh pada Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945. Perubahan Undang-Undang Otonomi Daerah, memberikan isyarat bahwa terjadinya kebutuhan masyarakat untuk mempunyai landasan hukum yang benar-benar mempunyai keinginan untuk menggadakan suatu perubahan, pada dasarnya untuk dapat mengakomodir kepentingan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sehubungan dengan itu, pelaksanaan fungsi Pemerintah Desa yang efektif mutlak diperlukan. Pemerintah Desa merupakan lembaga yang memiliki peran dan potensi yang cukup besar dalam membangun dan mengelola pemerintahan di desa. Pemerintah Desa selaku eksekutif di desa, berperan aktif dalam menentukan kebijakan maupun pelaksanaan pembangunan di desa. Selain itu, Pemerintah Desa harus mampu membangun kemitraan, baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak swasta maupun masyarakat itu sendiri. Pemerintahan Desa perlu memiliki pemimpin yang memberikan pembinaan kepada masyarakatnya dalam menyelenggaraan roda pemerintahan, dalam ketentuan peraturan pemerintah tentang Desa bahwa Pemerintah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, peraturan pemerintah tentang Desa itu, ingin menerangkan bahwa pemerintah sangat menghormati adat istiadat masyarakat Desa sesuai dengan hak tradisionalnya, hal ini pun akan berdampak yang positif dalam rangka partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam pembangunan, partisipasi disini memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa turut serta dan bertangung jawab terhadap perkembangan pembangunan yang ada di wilayahnya.

Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana dinamika hubungan BPD dengan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan di desa Tancep. Pola hubungan sejajar antara BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di Desa Tancep dalam pelaksanaannya diwarnai oleh praktek-praktek hubungan kerja yang kurang harmonis dan menunjukkan kecenderungan terjadinya dominasi BPD dan juga Kepala Desa tanpa harus melibatkan berbagai “stakeholder”.  Dominasi ini terjadi karena adanya persepsi yang salah dan cenderung menyimpang akan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disisi lain, ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai fungsi dan kewenangan BPD juga telah memberikan peluang terjadinya over capacity dari anggota BPD. Dalam hal ini Kedua instrument, BPD dan Kepala Desa kurang memahami Tupoksinya masing-masing.
Wujud kongkret dari terjadinya hubungan yang tidak harmonis antara BPD dengan Kepala Desa terlihat dalam proses-proses penyusunan dan penetapan peraturan desa, penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBD), pelaksanaan peraturan desa dan pelaksanaan pertanggungjawaban Kepala Desa. Hubungan kerja BPD dan Kepala Desa di Tancep dalam proses-proses tersebut, menunjukkan adanya ketergantungan yang begitu besar dari Kepala Desa atas persetujuan yang diberikan oleh BPD.Dimana BPD di Desa Tancep hanya berupa lembaga yang menyetujui,kurang berperan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga seringkali kondisi demikian menimbulkan ketidaksinkronan antara BPD dengan Kepala Desa. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BPD dan Kepala Desa di Desa Tancep sering terjebak dalam perbedaan dan pertentangan yang mengarah kepada terjadinya konflik, diantaranya adalah adanya sikap dan perilaku khususnya Kepala Desa yang masih ingin mempertahankan kekuasaan, terbatasnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya komunikasi dan koordinasi, keterbatasan anggaran operasional BPD, rendahnya partisipasi masyarakat, kendala yuridis serta kendala politis.
Dari keterangan dan paparan di atas terlihat bahwa perencanaan pembangunan desa adalah sesuatu yang sangat penting. Karena dari perencanaan pembangunan inilah arah pembangunan desa ditentukan. Karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintahan desa untuk menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan cara melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan tersebut. Karena pada dasarnya merekalah yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Oleh karena itu yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah apakah dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa benar-benar telah melaksanakan peranannya dalam penyelenggaraan pembangunan desa sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka perumusan masalah yang akan dibahas adalah :
Bagaimana Dinamika Hubungan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) dalam Penyelenggaraan Pembangunan di Desa Tancep Kecamatan Ngawen, Kabupaten GunungKidul, DIY?
C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.   Tujuan penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
2.   Manfaat penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada penulis sendiri terutama dalam mengaktualisasikan pengetahuan yang telah didapat selama kuliah serta menjadi bahan masukan dan rujukan bagi anggota BPD, Pemerintah Desa maupun pembaca lainnya.   Selain itu juga dapat menambah wawasan keilmuan dalam khasanah ilmu sosial politik pada umumnya maupun ilmu pemerintahan pada khususnya.

D.  Kerangka Teori
a.   Dinamika
Dinamika adalah sesuatu yang mengandung arti tenaga kekuatan, selalu bergerak, berkembang dan dapat menyesuaikan diri secara memadai terhadap keadaan. Dinamika juga berarti adanya interaksi dan interdependensi antara anggota kelompok dengan kelompok secara keseluruhan. Keadaan ini dapat terjadi karena selama ada kelompok, semangat kelompok (group spirit) terus-menerus ada dalam kelompok itu, oleh karena itu kelompok tersebut bersifat dinamis, artinya setiap saat kelompok yang bersangkutan dapat berubah (http://yulia-putri.blogspot.com/2010/10/pengertian-dinamika.html).
Dinamika merupakan suatu yang berhubungan dengan gerak maju,sebagai contoh masyarakat adalah dinamik, gerak maju, artinya dinamikanya masyarakat selalu mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri. Sedangkan secara umum dinamika dapat berarti perkembangan atau gerak majunya suatu kehidupan sosial kemasyarakatan yang ditentukan sendiri oleh perubahan – perubahan yang terjadi dalam masyarakat bersangkutan ( Kamus Internasional Populer, 2002: 99 ).
Dinamika yang dimaksud dalam penelitian ini adalah suatu yang berhubungan dengan perkembangan penyelenggaraan pembangunan Desa. Artinya, Perkembangan atau gerak maju pembangunan desa ditentukan sendiri oleh perubahan-perubahan yang terjadi dalam pola desa yang bersangkutan atau dengan kata lain perkembangan desa itu sendiri. Dengan kata lain dinamikanya suatu selalu mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian kata dinamika tidak bisa dimaknai secara sempit, namun secara luas tergantung dari permasalahan yang terjadi atau yang dihadapi.
Untuk menggambarkan dinamika politik dapat dilihat dari beberapa pendekatan yaitu sebagai berikut :
1.      Konflik
Dalam tulisannya tentang konflik, Ramlan Surbakti, menggambarkan konflik yang terjadi dalam sistem politik , beliau mengemukan dua segi dari tipe-tipe konflik antara lain :
Konflik positif yaitu konflik yang tidak mengancam eksistensi system politik, yang biasanya disalurkan lewat mekanisme penyelesaian konflik yang disepakati bersama dalam konstitusi, seperti partai politik, badan-badan perwakilan rakyat, pengadilan, pemerintah, pers dan forum-forum terbuka lainya.
Konflik negatife yaitu konflik yang mengancam ekssitensisistem politik yang biasanya disalurkan melalui cara-cara konstitusional seperti kudeta, separatisme, terorisme dan revolusi (1992;153).
Konflik adalah sebuah gejala sosial yang selalu terdapat di dalam setiap masyarakat dan dalam setiap kurun waktu. Mengenai pengertian konflik, perumusannya merentang dari pengertian yang bersifat lunak sampai kepada pengertian yang mengandung unsur kekerasan didalamnya. Pengertian konflik yang berunsur kekerasan, salah satunya dikemukakan oleh Robert Ted Gurr. Menurutnya agar sebuah hubungan sosial dapat disebut konflik, maka paling tidak harus memenuhi empat ciri. Keempat ciri tersebut adalah :
1) ada dua atau lebih pihak yang terlibat,
2) mereka terlibat dalam tindakan-tindakan yang saling memusuhi,
3) mereka menggunakan tindakan-tindakan kekerasan yang bertujuan untuk menghancurkan, melukai, dan menghalang-halangi lawannya, dan
4) interaksi yang bertentangan ini bersifat terbuka sehingga bisa dideteksi dengan mudah oleh para pengamat yang independen.
Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan konflik adalah konflik yang tidak mengancam eksistensi system politik yamg disalurkan lewat mekanisme penyelesaian konflik yang disepakati bersama.
2.      Konsolidasi
Dalam proses kehidupan politik selalu diwarnai dengan benturan dalam mewujudkan tujuan atau cita-cita yang sesuai dengan rencana atau harapan, dalam hal tersebutlah terkadang membutuhkan konsolidasi, dalam tulisannya B. N Marbun mengartikan konsolidasi adalah perbuatan atau tindakan untuk memperkukuh atau memperkuat saling hubungan persatuan yang erat kaitan dengan organisasi.
Konsolidasi dalam penelitian ini adalah tindakan untuk memperkukuh atau memperkuat saling hubungan persatuan yang erat kaitan dengan organisasi.
3.      Koordinasi
Koordinasi adalah suatu usaha kerja sama antara badan, instansi, unit dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu, sehingga terdapat saling mengisi, saling membantu dan saling melengkapi. Sedangkan orang yang menggerakkan/mengkoordinasi unsur-unsur manajemen untuk mencapai tujuan disebut koordinator (manajer). Berdasarkan defenisi di atas maka dapat disebutkan bahwa koordinasi memiliki syarat-syarat yakni :
1. Sense of Cooperation, perasaan untuk saling bekerja sama, dilihat per bagian.
2. Rivalry, dalam organisasi besar, sering diadakan persaingan antar bagian, agar saling berlomba.
3. Team Spirit, satu sama lain per bagian harus saling menghargai.
4. Esprit de Corps, bagian yang saling menghargai akan makin bersemangat.
Selanjutnya koordinasi memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1. Koordinasi adalah dinamis, bukan statis.
2. Koordinasi menekankan pandangan menyeluruh oleh seorang manajer dalam kerangka mencapai sasaran.
3. Koordinasi hanya meninjau suatu pekerjaan secara keseluruhan.
Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa koordinasi adalah tindakan seorang pimpinan untuk mengusahakan terjadinya keselarasan, antara tugas dan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau bagian yang satu dengan bagian yang lain. Dengan koordinasi ini diartikan sebagai suatu usaha ke arah keselarasan kerja antara anggota organisasi sehingga tidak terjadi kesimpang siuran, tumpang tindih. Hal ini berarti pekerjaan akan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
b.   Desa
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu agar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung kepada alam.
Oleh karena itu, desa diasosiakan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang dikatakan rendah. Sedangkan dari sudut pandang politik dan hukum, desa sering diidentikkan sebagai organisasi kekuasaan. Melalui kaca mata ini, desa dipahami sebagai organisasi pemerintahan atau organisasi kekuasaan yang secara politis mempunyai wewenang tertentu dalam struktur pemerintah negara. (Juliantara, 2000:18).
Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dibentuk dalam sistem pemerintah nasional dan berada di kabupaten atau kota, sebagaimana dimaksud dalam UU 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengertian desa secara umum menurut Daldjoeni (2003: 53) adalah pemukiman manusia yang letaknya diluar kota dan penduduknya berjiwa agraris, sedangkan desa dalam artian administaratif menurut  Kartohadikusumo dalam Daldjoeni (2003: 54) yaitu desa dijelaskan sebagai suatu kesatuan hukum yang mana tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sisial budaya masyarakat setempat, dan pembentukan desa sebagai mana yang dimaksud harus memenuhi syarat:
a. Jumlah penduduk
b. Luas wilayah
c. Bagian wilayah kerja
d. Perangkat, dan
e. Serana dan prasarana pemerintahan
Sebagai wujud demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintah desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain sesuai dengan budaya yang berkembang di desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan keputusan Kepala Desa. Di desa di bentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa. Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab pada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawaban disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat.
Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberi keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawaban namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggung jawaban yang dimakasud.
Pengaturan lebih lanjut mengenai desa seperti pembentukan, penghapusan, penggabungan, perangkat pemerintah desa, keuangan desa, pembangunan desa, dan lain sebagainya dilakukan oleh kabupaten dan kota yang ditetapkan dalam peraturan daerah mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam pemerintah daerah Kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa dengan memperhatikan asal usul dan prakarsa masyarakat. Desa di kabupaten secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemeritah desa bersama BPD yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pemeritah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a. Urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
b. Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi, dan pemeritah kebupaten.
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, dan pengolahan keuangan desa. Sumber pendapatan desa adalah : 
a. Pendapat asli desa.
b. Bagi hasil pajak daerah dan distribusi kabupaten.
c. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten.
d.Bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintahan    kebupaten atau kota.
e. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh kabupaten atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Perda sebagaimana dimaksud wajib mengakui dan menghormati hak, asal usul, dan adat istiadat desa.


       c. Pemerintahan Desa
Arti dari pemerintahan desa, terlebih dahulu harus dapat dibedakan antara istilah .pemerintah dan pemerintahan. (Himawan, 2001 : 50) menyebutkan, bahwa pemerintah adalah perangkat (organ) negara yang menyelenggarakan pemerintahan, sedangkan pemerintahan adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh perangkat negara, yaitu pemerintah. Dengan demikian pemerintahan desa dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat atau organisasi pemerintahan, yaitu pemerintahan desa.
Pemerintah desa adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan desa, menurur Nurcholis (2005: 138) pemerintah mempunyai tugas pokok:
1. Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, membangun dan membina masyarakat
2. Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut pemerintah desa mempunyai fungsi:
a. Menyelenggarakan urusan rumah tangga desa
b. Pelaksanaan tugas di bidang pembanggunan dan pembinaan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Pelaksanaan pembinaan perekonomian desa
d. Pelaksanaan pembinaan partisipasi dan swadaya dan gotong royong masyarakat
e. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
f. Pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisiahan antar masyarakat
g. Penyusunan, pengajuan rancangan peraturan desa
h. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan kepada desa
Pemerintah Desa menjadi sentrum governance di desa, yang mempunyai relasi dengan BPD,elemen-elemen masyarakat sipil dan masyarakat ekonomi. Kepala desa adalah personifikasi pemerintah desa. Pemerintah desa secara empirik menjadi medan tempur antara Negara dan masyarakat kaerna dipamdang dari sudut Negara, pemerintah desa merupakan bagian mata rantai birokarasi Negara, yang menjalankan fungsi regulasi dan control pada wilayah dan masyarakat melalui “ pelayanan administratif”, implementasi proyek-proyek pembangunan, mobilisasi masyarakat untuk mendukung kebijakan pemrintah, melakukan pelayanan pada masyarakat demi kepentingan Negara , menarik pungutan dan lain-lain.
Didesa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Dalam pemerintah daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintahan desa dan Badan Permusyaratan Desa (BPD). Pembentukan, penghapusan, dan atau penggabungan desa dengan memperhatikan asal usulnya atau prakarsa masyarakat. Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa bersama Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang ditetapkan dengan Perda.
1.      Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat dengan BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Anggota BPD mempunyai kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; memproses pemilihan kepala desa; mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Badan Permusyaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pasal 34 PP No. 72 Tahun 2005 disebutkan bahwa BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanakan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah Desa. Dalam Pasal 35 PP No. 72 Tahun 2005, di jelaskan BPD mempunyai wewenang:
a)  Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b)  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan
Desa dan Peraturan Kepala Desa.
c)  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
d)  Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
e). Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan,dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.
Dan dalam pasal 37 PP No. 72 Tahun 2005, Anggota BPD mempunyai hak:
a)  Mengajukan rancangan Peraturan Desa
b)  Mengajukan pertanyaan
c)  Menyampaikan usul dan pendapat
d)  Memilih dan dipilih
e)  Memperoleh tunjangan
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari dan pembangunan desa, BPD mempunyai peran normative sebagai alat control pemerintah desa. Akan tetapi, dalam konteks good governance, pendekatan kemitraan (partnership) lebih relevan ketimbang pendekatan konfrontatif, yang memungkinkan terjadi ksejajaran antara pemerintah desa dan BPD, tanpa harus mengurangi makna control BPD.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi yang strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat desa setempat. Perannya sangat besar dalam mempercepat keberhasilan pembangunan desa. Lebih-lebih dalam melaksanakan otonomi desa.
Karena itu, selain memahami dan mampu melaksanakan kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, setiap anggota BPD harus benar-benar dapat menjadi lembaga tersebut sebagi saluran aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Sehingga pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat desa.Oleh sebab itu, setiap anggota BPD juga harus mampu membaca kepentingan-kepentingan masyarakatnya. Menyalurkan aspirasi serta menjembatani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat desa.
2. Kepala Desa
                  Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada peraturan pemerintah. Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa ditetapkan sebagai kepala desa. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum dapat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan, hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
                  Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
                  Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan. Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapakan sumpah/janji.
                  Kepala Desa merupakan pimpinan penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
                  Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
e. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
f.  Membina kehidupan masyarakat desa;
g.  Membina perekonomian desa;
h.  Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
i.  Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. Urusan pemerintahn yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
b. Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada kepala desa.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan peraturan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kepala desa dan BPD mempunyai tugas bersama yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat yang telah diakomodasi atau ditampung oleh kepala desa dan BPD akan ditetapkan dalam bentuk peraturan desa dan APBdes. Fungsi Kepala Desa dan BPD dalam pembangunan yakni membuat perencanaan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud disusun oleh pemerintahan desa secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.   
d.   Pembangunan Desa
Pembangunan adalah perubahan yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh yang dilakukan oleh negara-bangsa dalam rangka memperoleh kemajuan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.  
Menurut Kuncoro (2004:3), pembangunan adalah suatu proses yang kompleks dan penuh ketidakpastian yang tidak dapat dengan mudah dikendalikan dan direncanakan dari pusat. Karena itu dengan penuh keyakinan para pelopor desentralisasi mengajukan sederet panjang alasan dan argumen tentang pentingnya desentralisasi dalam pembangunan.  
Menurut Siagian (2003:4), pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan secara berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju moderenitas dalam rangka pembinaan bangsa. Lebih jauh lagi dia menyatakan bahwa pembangunan mengandung aspek yang sangat luas salah satunya mencakup pembangunan di bidang politik.  
Ndraha (2000:15) mengartikan pembangunan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya. Sebaliknya dia mengatakan implikasi dari defenisi tersebut yaitu:
1. Pembangunan berarti membangkitkan kemauan optimal manusia baik dan kesejahteraan (Equity)
3. Menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada pada dirinya. Kepercayaan ini dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih dan kekuasaan untuk memutuskan (Empowermwnt )
4. Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secara mandiri (Sustainability)
5. Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan negara yang satu dengan yang lainnya dan menciptakan hubungan yang saling menggantungkan dan saling menghormati (Interdependece)
Ada beberapa ide pokok yang sangat penting diperhatikan tentang pembangunan yaitu sebagai berikut:
Pertama, bahwa pembangunan merupakan suatu proses berarti suatu kegiatan yang terus-menerus dilaksanakan meskipun sudah barang tentu bahwa proses itu dapat dibagi dan biasanya memang dibagi menjadi tahap-tahap tertentu yang berdiri sendiri. Pentahapan itu dapat dibuat berdasarkan jangka waktu, biaya, atau hasil tertentu yang diharapkan akan diperoleh.
Kedua, bahwa pembangunan merupakan usaha yang secara sadar dilaksanakan. Jika ada kegiatan yang kelihatannya nampak seperti pembangunan, akan tetapi sebenarnya tidak dilaksanakan secara sadar dan timbul hanya secara insedental di masyarakat tidaklah dapat digolongkan kepada kategori pembangunan.
Ketiga, bahwa pembangunan dilakukan secara berencana dan perencanaan itu berorientasi kepada pertumbuhan dan perubahan.
Keempat, bahwa pembangunan mengarah kepada modernitas. Modernitas disini diartikan sebagai cara hidup yang baru dan lebih baik dari pada sebelumnya serta kemampuan untuk lebih menguasai alam lingkungan dalam rangka peningkatan kemampuan swasembada dan mengurangi ketergantungan pada pihak lain.
Kelima, bahwa modernitas yang dicapai melalui pembangunan itu bersifat multi dimensional. Artinya bahwa modernitas itu mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara, terutama aspek politik, ekonomi, sosial budaya.
Keenam, bahwa semua hal yang telah disebutkan dimuka ditujukan kepada usaha membina bangsa yang terus menerus dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan bangsa dan negara yang telah ditentukan sebelumnya.
Sedangkan menurut Nugroho (2003:24) inti dari pembangunan pada dasarnya adalah pergerakan ekonomi rakyat. Ada pepatah mengatakan bahwa negara dalam kondisi paling berbahaya jika rakyatnya miskin. Kemiskinan mempunyai pengaruh paling buruk kepada setiap sisi kehidupan manusia. Oleh karena itu, tugas pembangunan adalah menanggunglangi kemiskinan. Dengan pemahaman ini dapat dikatakan bahwa inti pembangunan adalah menggerakan ekonomi agar rakyat mempunyai kemampuan untuk tidak berada dalam kemiskinan. Dalam bahasa politis disebut sebagai ” menggerakan ekonomi rakyat”.
Pembangunan yang mencapai hasil dapat secara efektif dicapai dengan melihat kekuatan pokok yang harus dibangun dan mengidentifikasikan tugas pokok dan fungsi dari lembaga-lembaga strategis pembangunan. Kekuatan pokok yang dibangun oleh indonesia adalah keunggulan bersaing. Hanya bangsa yang memiliki keunggulan bersaing yang pokok adalah keunggulan ekonomi. Dengan demikian, setiap bidang harus mendukung kearah terbentuknya daya saing ekonomi. Secara khusus prioritas bagi sektor ekonomi adalah membangun daya saing pelaku ekonomi baik secara sektoral maupun secara regional. Daya dukung ideologi, politik dan hukum adalah implementasi kebijakan otonomi daerah yang taat asas dan penegakkan hukum yang konsisten. Daya dukung di bidang sosial budaya adalah membangun paradigma pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu saja kesemuanya tidak akan terjadi jika tidak didukung keamanan dan ketertiban yang mantap. Dengan melihat kondisi tersebut, maka strategi untuk pelaku ekonomi/usaha adalah mewajibkan implementasi good cooperate governance, dan untuk sektor bukan ekonomi bisnis dengan mewajibkan implementasi good governance.
Visi dari pembangunan adalah terwujudnya masyarakat yang maju, mandiri, sejatera, adil, dan setia kepada pancasila dan UU 45. Visi ini mempunyai jangka waktu tak terbatas, karena sifat dari ” kemajuan” bersifat tergantung dengan waktu. Oleh karena itu, dapat pula disusun visi lima tahunan, dan disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan yang harus dijangkau dalam lima tahun kedepan.
Misi pembangunan tidak berbeda dengan misi dari Negara Indonesia, seperti yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dikaitkan dengan konteks kekinian, maka misi pembangunan disempurnakan lagi dengan mencermati kondisi objektif dalam masyarakat yaitu adanya kesenjangan sebagai tantangan pembangunan. Oleh karenanya, secara lebih fokus, maka misi dari pembangunan adalah menanggulangi kesenjangan, mempersiapkan kompetisi global, dan menjaga kesinambungan hidup bangsa dengan pola pembangunan untuk rakyat, dilaksanakan oleh rakyat sesuai aspirasi yang tumbuh dari rakyat.
Pembangunan nasional indonesia mengambil konsep dasar pembangunan sesuai dengan kondisi terkini dari negara indonesia, yaitu adanya keragaman potensi, kecakapan, keinginan dari setiap daerah di indonesia, dan telah disepakatinya desentralisasi sebagai pola penyelenggaraan pembangunan, dimana otonomi daerah diletakkan pada tingkat kabupaten dan kota. Dengan demikian konsep dasar pembangunannya adalah bahwa tugas dari pemerintah nasional adalah menyusun visi, misi, dan strategi pembangunan nasional. Pemerintah Kabupaten dan kota melaksanakan sesuai dengan potensi, kecakapan, dan aspirasi. Pemerintah Provinsi bertugas untuk menjadi pendamping dan penyelaraskan pembangunan natar daerah otonom tersebut.
Mengingat konsep dasar pembangunan tersebut, maka startegi pembangunan nasional yang disusun oleh Pemerintah Provinsi adalah menyusun secara rinci secara sektoral strategi-strategi pembangunan dimana setiap daerah dapat memilih sektor dan strateginya sesuai dengan potensi, kecakapan, dan aspirasi lokal. Jadi, ibaratnya, strategi pembangunan nasional adalah menu yang lengkap untuk diberikan kepada masyarakat membangun di daerahnya untuk dapat memilih sesuai dengan prioritas pembangunan di daerahnya masing-masing.
Keberhasilan Pembangunan desa juga merupakan wujud adanya efektifitas dan kemampuan serta etos kerja kepala desa dan aparatur pemerintah desa.Namun demikian banyak realitas di desa-desa banyak kpela desa tidak memiliki orientasi yang maju dalam menjalankan pemrintahan desa,hal ini banyak disebabkan banyak pemerintah desa tidak memiliki visi, misi dan rencana strategis yang memadai untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan pada masyarakat desa dari sosisl ekonomi, politik dan fisik.
Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia. Pembangunan di desa menjadi tanggungjawab Kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut di  ditetapkan dalam RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan dalam APBDes. Dalam pelaksanaan pembangunan  Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan dapat dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa.
Konsep pembangunan desa menjelaskan : pembangunan masyarakat adalah suatu gerakan untuk memajukan suatu kehiduapan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, dengan partisipasi aktif, bahkan jika mungkin dengan swakarsa (inisiatif) masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu bagaimana menggugah dan menumbuhkembangkan partisipasi sangatlah diperlukan untuk proses pembangunan masyarakat itu sendiri ( DEPDAGRI).
Menurut Islamy (2004) partisipasi masyarakat berarti : (1). memberilkan kesempatan yang nyata kepada mereka untuk mempengaruhi pembuatan keputusan tentang masalah kehidupan ya ng mereka hadapi sehari-hari dan memperkecil jurang pemisah antara pemerintah dan rakyat (2). Memperluas pendidikan politik sebagai landasan bagi demokrasi, dengan demikian mereka akan terlatih dalam menyusun prioritas-prioritas kebutuhan melalui suatu pola kompromi yang sehat (3). Akan memperkuat solidaritas komunitas masyarakat lokal.
Pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan Badan Permusyaratan Desa (BPD). Pelaksanaan pembangunan kawasan pedesaaan diatur dengan Perda, dengan memperhatikan:
a. Kepentingan masyarakat desa.
b. Kewenangan desa.
c. Kelancaran pelaksanaan investasi.
d. Kelestarian lingkungan hidup.
e. Keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.
Masalah-masalah dalam penyelenggaraan pembangunan di desa merupakan suatu yang perlu diperhatikan bersama antara Kepala desa maupun BPD,serta masyarakat itu sendiri. Sehingga dalam menentukan suatu program baik pembangunan fisik dan nonfisik dapat dirasakan manfaatnya dengan seksama bukan hanya orang tertentu saja.Untuk itu antara BPD dan Kepala Desa harus sejalan. Sebagai mitra Kepala Desa, seluruh anggota BPD juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan peranserta masyarakat dalam membangun desa. Karena, salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan di sebuah desa, ditentukan oleh tinggi rendahnya dukungan yang diberikan masyarakat desa tersebut.
Dari berbagai tuntutan pembangunan, terkadang menjadi suatu polemik dan dinamika dalam pengelolaan serta penyelenggaraan pemerintahan desa, maka menyebabkan semakin vitalnya keberaadaan lembaga auditor pemerintah desa yang berfungsi sebagai sebuah badan penyelenggara pemerintahan di desa.
Keberhasilan dari suatu pemerintahan terletak pada pemerintahannya sendiri, dalam hal ini pemerintah telah membuat Undang-undang mengenai pemerintahan desa, salah satunya adalah PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa, yang isinya menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BPD dan Kepala Desa merupakan patokan untuk kebrhasilan dan sangat berperan dalam pembengunan desa. Dimna pembangunan desa itu meliputi ; pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, pembangunan masyarakat desa, pembangunan kebudayaan dan pembangunan fisik desa. Pembangunan desa pada dasarnya mencakup keseluruhan aspek desa yang terdiri dari berbagai sector dan program yang saling berkaitan dan dilaksanakan oleh masyarakat dengan banyuan dan bimbingan pemerintah, karena untuk meningkatkan pembangunan desa,baik peningkatan ekonomi maupun peningkatan taraf hidup sangat dipengaruhi kepemimpinan seseorang. Secara teori bahwa salah satu factor penunjang adalah pemimpin. Oleh sebab itu, kegiatan pembangunan perlu diarahkan untuk merubah kegiatan masyarakat desa menjadi lebih baik. Untuk mencapai semua itu perencanaan dan implementasi pembangunan harus berisi usaha untuk memberdayakan masyarakat sehingga mereka mempunyai akses pada sumber- sumber ekonomi (sekaligus politik).
Dalam perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa seyogianya tidak merencanakan sendiri perencanaan pembangunan tersebut tanpa melibatkan lembaga lain. Lembaga yang paling berpengaruh untuk menampung aspirasi masyarakat adalah Badan Permusyawaratan Desa, maka seharusnya Kepala Desa sebagai kepala tertinggi Pemerintahan Desa harus bekerja sama dengan, BPD tersebut dalam menetapkan perencanaan pembangunan desa, serta harus mengikut sertakan masyarakat.
Proses pengelolaan pembangunan Desa sebagai berikut :
1.      Perencanaan
Fungsi perencanaan adalah sebagai alat untuk memilih, merencanakan untuk masa yang akan datang, cara untuk mengalokasikan sumber daya serta alat untuk mencapai sasaran, dan apabila dikaitkan dengan pembangunan yang hasilnya diharapkan dapat menjawab semua permasalahan, memenuhi kebutuhan masyarakat, berdaya guna dan berhasil guna, serta mencapai tujuan yang diinginkan, maka perencanaan itu sangat diperlukan agar pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah, efektif dan efisien dalam penggunaan sumber daya dan dana. Sedangkan pembangunan dalam perencanaan itu sendiri merupakan suatu proses perubahan kearah yang lebih baik melalui apa yang dilakukan secara terencana.
Memberi kesempatan pada masyarakat untuk menentukan arah berarti memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Menurut Diana Conyers dalam Suparjan dan Hempri (2003: 53), ada tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat mempunyai sifat penting yaitu:
1.      Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat.
2.      Bahwa masyarakat akan lebih mempercayai program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk program dan akan mempunyai rasa memiliki.
3.      Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat.
4.      Bahwa masyarakat akan lebih mempercayai program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk program dan akan mempunyai rasa memiliki.
Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan mental/ pikiran dan emosi seseorang di dalam situasi kelompok, yang mendorongnya untuk memberi sumbangan kepada kelompok dalam upaya mencapai tujuan serta turut bertanggungjawab terhadap upaya yang bersangkutan, sehingga membantu berhasilnya setiap program yang direncanakan dan dilakukan. Partisipasi masyarakat dalam bentuk keterlibatan masyarakat dalam   musrenbag  mempunyai arti penting dalam proses pembangunan wilayahnya. Dengan demikian masyarakat mampu  menyampaikan aspirasi mereka dan masalah mereka sendiri sebagai orang yang terlibat dari perencanaan, pelaksanaan dan hasil. Menumbuhkan kesadaran diri  dan partisipasi  masyarakat dalam forum musrenbag ,setidak masyarakat tidak  hanya sebagai objek  pembangunan tetapi berperan sebagai penyampai aspirasi dan perencana pembangunan juga. Dengan demikian mak a dengan adanya  partisipasi  masyarakat maka akan tercapai suatu pemecahan masalah sesuai dengan keinginan bersama, adanya mufakat bersama merupakan bentuk  hasil kerjasama antara pihak masyrakat dengan pemerintah ,yang saling mempercayai, saling terbuka, adanya tujuan bersama, sehingga akan terbentuk sistem sosial yang kokoh, yang akan meningkatkan kewaspadaan nasional, sehingga hasil dari musrenbag dapat diterima semua pihak.
2.      Penetapan dan Pelaksanaan
Pada tahap penetapan dan pelaksanaan perlu diadakan penyorotan terhadap kekuatan social dalam masyarakat, dan disamping itu juga perlu diadakan pengamatan terhadap perubahan social yang terjadi.
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 32 tahun 2004 bahwa di dalam desa terdapat tiga kategori kelembagaan desa yang memiliki peranan dalam tata kelola desa, yaitu: pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa (pemerintahan desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kepala desa dan BPD mempunyai tugas bersama yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat yang telah diakomodasi atau ditampung oleh kepala desa dan BPD akan ditetapkan dalam bentuk peraturan desa dan APBdes.
3.      Monitoring dan Evaluasi
Monitoring adalah pemantauan secara terus menerus proses perencanaan dan pelakasanaan kegiatan. Monitoring dapat dilakukan dengan mengikuti langsung kegiatan atau membaca hasil laporan dari pelaksanaan kegiatan. Monitoring sering dipandang sebagai pengukuran kuantitas yang berkaitan dengan bagaimana pencapaian keselarasan antara sumber-sumber yang digunakan dan waktu yang ditetapkan. Monitoring merupakan aktivitas yang berkelanjutan yang terutama dimaksudkan untuk memberikan informasi terhadap perencana dalam mengidentifikasi perubahan-perubahan yuang terjadi dalam tahap implementasi. Monitoring merupakn mekanisme yang diginakan untuk mengoreksi penyimpangan-penyimpangan (deviations) yang mungkin timbul dalam suatu kegiatan dengan membandingkan antara apa yang diharapkan dan apa yang dilakukan.
Dalam tahap  evaluasi diadakan analisis terhadap efek pembamgunan, sehngga dapat mengukur keberhasilan ataupun kegagalan dalam suatu program pembangunan. Evaluasi bertujuan :
-       Mengidentifikasi tingkat pencapaian tujuan.
-       Mengukur dampak langsung yang terjadi pada kelompok sasaran.
-       Mengetahui dan menganalisis konsekuensi-konsekuensi lain yang mungkin trjadi di luar (externalities).
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari dan pembangunan desa, BPD mempunyai peran normative sebagai alat kontrol pemerintah desa.
Selain adanya peran BPD sebagai pengontrol penyelenggaraan pemerintahan desa, partisipasi masyarakat dalam pembangunan mutlak diperlukan, tanpa adanya partisipasi masyarakat pembangunan hanyalah menjadikan masyarakat sebagai objek semata. Salah satu kritik adalah masyarakat merasa “tidak memiliki” dan “acuh tak acuh” terhadap program pembangunan yang ada.
Penempatan masyarakat sebagai subjek pembangunan mutlak diperlukan sehingga masyarakat akan dapat berperan serta secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi pembangunan. Terlebih apabila kita akan melakukan pendekatan pembangunan dengan semangat lokalitas. Masyarakat lokal menjadi bagian yang paling memahami keadaan daerahnya tentu akan mampu memberikan masukan yang sangat berharga. Masyarakat lokal denga pengetahuan serta pengalamannya menjadi modal yang sangat besar dalam melaksanakan pembangunan. Masyarakat lokal-lah yang mengetahui apa permasalahan yang dihadapi serta juga potensi yang dimiliki oleh daerahnya. Bahkan pula mereka akan mempunyai “pengetahuan lokal” untuk mengatasi masalah yang dihadapinya tersebut.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud disusun oleh pemerintahan desa secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.  
Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi:
Rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMDes untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKP-Desa, merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
 RPJMDes ditetapkan dengan peraturan desa dan RKP-Desa ditetapkan dalam keputusan kepala desa berpedoman pada peraturan daerah. Perencanaan pembangunan desa selayaknya didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada proyek-proyek pembangunan pedesaan yang dilakukan oleh pihak lain di luar pemerintah desa (seperti REKOMPAK dengan Rencana Pembangunan Permukiman-nya), maka dokumen-dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan harus mengacu dan atau terintegrasi dengan RPJM Desa atau RKP-Desa. Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut di  ditetapkan dalam RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan dalam APBDesa.

E.     Definisi Konsep
Konsep merupakan unsur pokok dalam  penelitian, konsep adalah definisi tersingkat dari sekelompok fakta dan gejala. Konsep merupakan definisi dari apa yang perlu dicermati, konsep menentukan antar variable-variabel mana kita ingin menentukan hubungan empiris. Definisi konsep dipergunakan untuk memberikan  suatu batasan dari berbagai konsep secara tegas dan tuntas. Untuk mendapatkan batasan defenisi yang lebih jelas dari masing-masing konsep, maka penulis mengemukakan defenisi dari beberapa konsep yang digunakan yaitu:
1.      Dinamika
Merupakan perkembangan atau gerak majunya suatu kehidupan social yang ditentukan sendiri oleh perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2.      Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepenyingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia.

3.      Pemerintahan Desa
a. Kepala Desa
    Kepala Desa adalah penyelenggara pemerintahan di desa yang dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia.
b. Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
BPD  berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
4.      Pembangunan  Desa.
Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik, dalam aspek pendapatan, kesmpatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.

F.   Defenisi Operasional
            Defenisi operasional adalah suatu unsur penelitian yang memberitahukan bagaimana cara mengukur suatu variabel. Sedangkan arti dari variabel itu sendiri adalah suatu karakteristik yang mempunyai variasi nilai atau ukuran.
Untuk menggambarkan dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa dapat dilihat dari indikator sebagai berikut :
1.      Konflik
Ø  Mekanisme perencanaan pembangunan.
Ø  Mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan.
Ø  Mekanisme pengawasan penyelenggaraan pembangunan.
2.      Konsolidasi
Ø  Tindakan/kebijakan  yang dilakukan BPD dan Kepala desa, untuk menyelesaikan hambatan/masalah dalam Perencanaan pembangunan.
Ø  Tindakan/kebijakan  yang dilakukan BPD dan Kepala desa, untuk menyelesaikan hambatan/masalah dalam Pelaksanaan pembangunan.
Ø  Tindakan/kebijakan  yang dilakukan BPD dan Kepala desa, untuk menyelesaikan hambatan/masalah dalam Pengawasan penyelenggaraan pembangunan.
3.      Koordinasi
Ø  Kerja sama  antara  BPD dengan Kepala desa dalam Perencanaan pembangunan.
Ø  Kerja sama BPD dengan Kepala desa dalam Pelaksanaan pembangunan.   
Ø  Kerja sama BPD dengan Kepala desa melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan.


G.       Metodologi Penelitian
1.    Jenis Penelitian
               Penelitian merupakan suatu wadah untuk menjawab suatu permasalahansecara ilmiah. Di dalam melakukan suatu penelitian harus menggunakan suatu metode yang sesuai dan berhubungan dengan inti dari permasalahan yang akanditeliti. Supaya dapat memperoleh data yang relevan sesuai dengan permasalahanyang diteliti metode penelitian ini mempunyai peran penting. Oleh karena itu,dalam suatu penelitian tersebut terdapat segala sesuatu yang berhubungan dengan prosedur pelaksanaan suatu penelitian mulai dari pemilihan dan penetapan fokus penelitian sampai dengan cara menganalisa data yang diperoleh.
               Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif. Menurut Moleong (2006, hal.11) penelitian deskriptif adalah penelitian yang berupaya mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya, untuk itu peneliti dibatasi hanya mengungkapkan fakta-fakta dan tidak menggunakanhipotesa. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu dan keadaan sosial yang timbul dalam masyarakat untuk dijadikan sebagai obyek penelitian.
               Selanjutnya dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Definisi metode kualitatif seperti yang dikemukakan oleh Bogdan dan Taylor dalamMoleong (2006, hal.4) adalah sebagai berikut:“Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif  berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Menurut mereka pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu secara holistik (utuh). Jadi dalam hal ini tidak boleh mengisolasikan individu atau organisasi ke dalam variabel atau hipotesis, tetapi perlu memandangnya sebagai bagian dari suatu keutuhan.”
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, yang mana penelitian ini digunakan untuk menggambarkan temuan yang diamati. Tujuan penelitian deskriptif kualitatif adalah untuk membuat pencatatan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta dan sifat populasi di daerah tertentu.
2.      Unit Analisis
Dalam penelitian ini adalah tentang Dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Tepatnya di Desa Tancep, Kec. Ngawen Kabupaten  Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan narasumber 10 orang. Unit analisisnya adalah 2 orang yang berasal dari BPD, Kepala Desa ,Sekretaris Desa Kabag Pembangunan,tokoh masyarakat 3 orang serta dari masyarakat 2 orang.
Selanjutnya untuk menentukan informan dipakai teknik purposive sampling, yaitu sampel dimana pengambilan elemen-elemen yang dimasukkan dalam sampel dilakukan sesuai dengan tujuan, dengan catatan bahwa informan tersebut representatif atau mewakili yang sudah diketahui sebelumnya.
Adapun tempat penelitian adalah di Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Kabupaten GunungKidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
3.      Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik :
       a. Observasi
Observasi adalah metode pengumpulan data dimana penyelidik mengadakan pengamatan terhadap gejala-gejala subjek yang diteliti, baik pengamatan itu dilakukan dalam situasi buatan maupun situasi yang sebenarnya yang khusus diadakan.
Dalam observasi ini peneliti akan mengamati secara langsung bagaimana dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
b.   Wawancara
Metode wawancara (interview) adalah pengumpulan data dimana peneliti mengunpulkan data dengan jalan mengadakan komunikasi secara langsung dengan subjek penelitian di lokasi penelitian.
Wawancara ini dilakukan karena peneliti ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mendalam mengenai dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan, terutama kepada responden yang mempunyai peran kunci yaitu anggota BPD dan Kepala Desa.
c.    Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah metode pengumpulan data didasarkan pada dokumen-dokumen atau catatan-catatan terakhir yang ada pada daerah penelitian.
Data dapat diperoleh melalui catatan-catatan resmi, seperti Undang-Undang, Media cetak maupun media elektronik.
4.      Teknik Analisa Data
Analisis data ialah proses mengatur urutan data, mengorganisir ke dalam suatu pola, kategori dan uraian dasar yang membedakan dengan penafsiran, yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan uraian-uraian dan mencari hubungan diantara dimensi-dimensi uraian.
Untuk menganalisa data, maka penyusun menggunakan analisis data secara kualitatif, artinya suatu data yang dianalisa dengan tidak menggunakan data statistik, namun hanya menggunakan pengukuran yang benar, sehingga dapat dipercaya dan valid hasilnya. Dalam menganalisia data, penyusun akan berpedoman pada langkah-langkah berikut ini :


a.     Pengumpulan data
Disini penyusun akan mengumpulkan data-data yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan.
b.      Penilaian data
Dalam tahap ini data yang diperoleh dari berbagai sumber akan diteliti dengan memperhatikan prinsip validitas, sehingga data yang relevan saja yang akan digunakan.
c.  Penafsiran data
Selanjutnya, akan dilakukan analisa data dan interpretasi terhadap berbagai fenomena, gambaran dan hubungan sebab akibat dari faktor-faktor yang akan diteliti. Dalam menganalisis data penyusun menggunakan pendekatan interpretatif.










DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
 - Dwipayana, AAGN Ari dkk.(2003). Membangun Good Governance di Desa. IRE Press. Yogyakarta.
Moleong  Lexi j.. Metode Penelitihan Kualitatif. Bandung 2006 PT .Remaja Rosdkarya.
-  Suharto Edi (Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat).Bandung  2005 PT.Refika Aditama.
- Usman , Sunyoto ; 2003 ( Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat), Hal.31
- Jendela, Demokrasi Desa, Volume I. Penerbit STPMD “ APMD “ Yogyakarta,2002
- Ted Robert Gurr, Handbook of Political Conflict, Theory and Research, New York, The Free
Press, 1980, hal. 2
B. Skripsi
Ridwan Nasrulloh, (Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mendukung Tata Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Tahun 2008
- Krisno Hadi, Dinamika Pembangunan Daerah Pasca Pemekaran Wilayah, 2004
- Sri Budining, (Peranan Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan di Era Otonomi Daerah), 2004
C. Lain – lain
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul  Nomor 18 Tahun 2006  Tentang  Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
( Kamus Internasional Populer, 2002: 99 )
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004
Artikel.Rani Ika Ramayanti.Kinerja Badan Pemusyawaratan Desa (BPD),7 Agustus 2008
Artikel,Donny Setiawan*. Pelembagaan Partisipasi Masyarakat Desa
Melalui Pembangunan BKM
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/14890


Tidak ada komentar:

Posting Komentar